Laksanakan Arahan Presiden, Menaker Siap Hentikan Pengiriman TKI PRT Ke Luar Negeri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 52.529 Kali

TKI HongkongMenteri Ketenagakerjaan (Menaker)  M. Hanif Dhakiri siap melaksanakan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin segera menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) ke luar negeri karena terkait erat dengan harga diri dan martabat bangsa.

“Melihat penderitaan TKI yang bekerja di luar negeri tentu harkat dan martabat kita sebagai bangsa tercabik-cabik. Saya kira itulah yang dirasakan Bapak Presiden. Saya juga merasakan hal yang sama,” kata Hanif sesuai acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan, Bank Indonesia, OJK, dan BNP2TKI tentang “Peningkatan Penggunaan Transaksi Non-Tunai dan Perluasan Akses Keuangan dalam Rangka Penempatan dan Perlindungan TKI” di Jakarta, Senin (16/2).

 Menaker menegaskan,  rencana penghentian pengiriman PRT ke luar negeri itu bukan karena PRT dipandang sebagai profesi yang rendah. Tetapi karena sistem hukum dan adat istiadat negara-negara tertentu tidak cukup memadai dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari Indonesia.

“Yang perlu digarisbawahi,  Presiden ingin semua WNI yang bekerja di luar negeri terlindungi secara baik di dalam maupun di luar negeri. Ini yang menjadi dasar rencana penghentian penempatan TKI PRT ke luar negeri,” kata Hanif.

Menurut Hanif, dirinya sudah membuat Keputusan Menteri No. 1 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh TKI di luar negeri untuk pekerjaan domestik, yang intinya tidak ada lagi jabatan PRT. Yang ada adalah  jabatan-jabatan profesional dengan spesialisasi di sektor rumah tangga, seperti pengurus rumah tangga, penjaga bayi, tukang masak, pengurus lansia, supir keluarga, tukang kebun dan penjaga anak.

“Itu profesi-profesi  dengan spesialisasi tertentu. Mereka yang akan bekerja di situ haruslah terlatih dan well-equipped dengan keterampilan,” kata Hanif.

Namun demikian, Hanif menambahkan pengawasan pekerjaan domestik di luar negeri tidaklah mudah karena sangat bergantung pada sistem hukum dan budaya masing-masing negara penempatan. Publik Indonesia sudah tahu bahwa penempatan PRT ke luar negeri memiliki kerentanan yang sangat tinggi.

Pemerintah, lanjut Menaker,  terus meningkatkan kualitas perlindungan TKI. Tapi diakuinya, tidak ada yang  bisa menjamin kontrak pekerjaan spesifik untuk TKI kita di sektor domestik akan serta merta dilaksanakan oleh pengguna perseorangan?.
“Jadi saya kira, presiden sedang menerapkan kaidah ushul fiqh “dar ul mafaasid muqoddamun ‘ala jalbi al-mashalih” (mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang mengambil manfaat),” kata Hanif lagi.

Oleh karena itu, kata Hanif, Kementerian Tenaga Kerja siap menindaklanjuti arahan Presiden tersebut dengan menyiapkan roadmap dan langkah-langkah menuju penghentian pengiriman PRT ke luar negeri.

“Tahun 2017 setidaknya kita harus sudah bisa zero- TKI PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) sebagaimana rencana dari kementerian ketenagakerjaan sebelumnya,” ujar Hanif.

Tentu saja, lanjut Hanif, penghentian itu tidak bisa serta merta karena harus disiapkan alternatif  yang jelas untuk menangani pengangguran yang ada. Ini mengingat mayoritas pengangguran kita adalah lulusan SD dan SMP. Kelompok inilah yang banyak mengakses pekerjaan ke luar negeri di sektor domestik.  ( Pusat Humas Kemnaker/ES)

Berita Terbaru