Liburan Menjelang, Kemacetan Datang

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Maret 2016
Kategori: Opini
Dibaca: 95.400 Kali

M. Faisal YAntisipasi kemacetan terutama di jalan tol saat arus balik-mudik dan liburan.

Oleh: M. Faisal Yusuf

Kemacetan pada libur natal tahun 2015 menjadi pelajaran yang sangat berharga,betapa pentingnya pengaturan pada badan jalan untuk mengatasi kemacetan. Peristiwa terjadi pada saat liburan Natal 2015, bersamaan dengan hari libur Maulid Nabi juga ditambah ada sebagian warga yang mengambil cuti untuk berlibur, berakibat jalan macet parah yang membuat diperlukan waktu perjalanan kendaraan lebih lama bagi pengendara untuk sampai ke lokasi tujuannya. Akibat kejadian macet parah tersebut, membuat seorang Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengundurkan diri dari jabatannyadengan alasan dirinya merasa gagal mengantisipasi kemacetan parah pada long weekend 24-27 Desember tahun 2015 tersebut.

Mengapa bisa terjadi?

Lonjakan banyaknya kendaraan di jalan, banyangkan ada 3 juta lebih mobil pribadi dari Jakarta, 1 juta lebih kendaraan pribadi dari daerah sekitar Jakarta, dan 12 juta sepeda motor mendadak memenuhi jalanan, semua kendaraan keluar bersamaan waktunya khususnya yang mengarah ke tol Ciawi, tol Cikampek, dan tol Jakarta-Merak. Kondisi ini menyebabkan tidak adanya keseimbangan antara volume kendaraan dan ketersediaan Jalan.

Selain itu, selama ini bagi kebanyakan masyarakat yang menggunakan mobil pribadi masih beranggapan bahwa menggunakanjalan tol sebagai cara paling cepat menuju lokasi tujuan. Padahal ada jalur alternatif yang masih bisa dimanfaatkan warga sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di ruas tol.

Antisipasi

Tahun 2016 terdapat beberapa libur panjang lebih dari3 hari, perlu diantisipasi munculnya kemacetan jalan terutama pada waktu adanya arus balik-mudik, liburan (lebaran Idul Fitri dan Natal), yaitu pada tanggal:

  • 25-27 Maret 2016           :    Libur Wafat Isa Al Masih
  • 9 Maret 2016                  :    Libur Isra’ Mi’raj
  • 2-10 juli 2016                  :    Libur lebaran Idul Fitri
  • 10-12 September 2016   :    Libur Idul Adha
  • 10-12 Desember 2016    :    Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 24-26 Desember 2016    :    Libur Natal

Kementerian Perhubungan cq. Badan Penelitian dan pengembangan Perhubungan pada tanggal 6 Januari 2015 telah menyelenggarakan pertemuan dengan instansi terkait (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korps Lalu Lintas POLRI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), PT Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan pakar transportasi dalam rangka mengantisipasi lemacetan waktu liburan panjang tersebut.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan kepada BPJT adalah dengan segera menyiapkan dan mengantisipasi meningkatnya arus lalu lintas di jalan tol dengan melakukan:

  1. disusunnya SOP untuk mengantisipasi kemacetan pada saat libur panjang agar kejadian kemacetan libur natal 2015 tidak terulang lagi;
  2. segera memberlakukan sistem pembayaran dengan kartu elektronik yang cepat dan terintegrasi agar waktu transaksi dapat dipercepat untuk mengurangi antrian di pintu tol;
  3. dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas baik di ruas jalan tol maupun di pintu masuk dan keluar serta mengembangkan sistem informasi kondisi jalan tol yang real time;
  4. dilakukan pengaturan lalu lintas di rest area,  salah satunya dengan cara memberikan informasi kapasitas parkir di dalam rest area secara aktual.

Sementara bagi operator jalan tol agar dapat memberikan tingkat pelayanan sesuai dengan standar minimal yang diwajibkan (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol) adalah:

  1. kecepatan tempuh rata-rata di jalan tol luar kota > 60 Km/jam dan di jalan tol dalam kota > 40 Km/jam;
  2. kecepatan transaksi rata-rata pada gerbang tol sistem tertutup maksimal 5 detik/kendaraan pada gardu masuk dan maksimal 9 detik/kendaraan pada gardu keluar;
  3. jumlah antrian kendaraan di gardu tol maksimal 10 kendaraan pergardu.

dan khusus untuk gerbang tol Cikopo pada ruas Cipali, dapat dihapuskan setelah dilakukan integrasi transaksi pembayaran tol antar kedua operator jalan tol tersebut (sumber:Kementerian Perhubungan).

Jalan keluar

  • Menyambut libur panjang yang akan datang, sebaiknya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga dapat melarang truk dan kendaraan besar melintas di wilayah tertentu selama libur panjang (seperti halnya Surat Edaran Kemenhub (SE) nomor 48 tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada MasaAngkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016).Informasi tersebut dapat diberikan secara langsung lewat papan pengumuman atau sejenisnya di rest area. Informasi lalu lintas juga bisa diberikan melalui media massa serta dalam pengelola tol  berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengaturan dan rekayasa arus lalu lintas jalan.
  • Memperbanyak penggunaan angkutan massal yang berkualitas dan murah seperti angkutan bus dan kereta api adalah solusi yang paling efektif mengurangi jumlah jumlah kendaraan di jalanan. Kesadaran masyarakat mengunakan angkutan massal tidak akan terhujud selama sarana dan prasarana bagi angkutan massal yang baik belum tersedia.
  • Memperbanyak jalan alternatif  yang akan dilalui para pengendara sehingga pengendara punya berbagai pilihan jalan menuju tujuannya.
  • Sementara terkait dengan kemacetan di pembayaran pintu tol dapat dilakukan dengan memperbaiki kecepatan pelayanan antiran pintu tol serta perlu dipikirkan menggunakan secara massal teknologi perlintasan pembayaran otomatis tanpa perlu membayarmanual melalui gardu tol otomatis dengan transaksi pembayaran elektronik (e-Toll Card/e-Money dan e-Toll Pass yang melayani pengguna jalan yang menggunakan On Board Unit (OBU) atau RFID/Radio Frequency Identification (sistem identifikasi tanpa kabel yang memungkinkan pengambilan data tanpa harus bersentuhan seperti barcode dan magnetic card).
  • Dilain pihak,masyarakat juga harus mendukung dan mengikuti kebijakan pemerintah mengatasi kemacetan jalan tol.Dalam hal ini, bagi pengguna kendaraan pribadi juga harus dapat melakukan berbagai upaya antara lain;mengunakan tiket elektronik/e-money di jalan tol,   mengurangi jumlah mobil yang dibawa dengan memaksimalkan jumlah penumpang dalam satu mobil atau melakukan perjalanan rombongan (menggunakan bus), mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku demi kelancaran berkendaraan, melakukan perencanaan perjalanan dengan baik terutama dalam memilih waktu perjalanan dan mencari alternatif jalan lain selain jalan tol.
Opini Terbaru