Luhut Pandjaitan Penanggung Jawab, Inilah Susunan Panitia Nasional KTT Asia Afrika 2015

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 31.768 Kali

Asia AfrikaGuna mempersiapkan dan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika Tahun 2015 dalam rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnertship, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Februari 2015 lalu telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional  Konferensi Tingkat Tinggi  Asia Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnertship.

“Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan penyelenggaraan KTT Asia Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnertship, pada bulan April 2015 di Jakarta dan Bandung dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.

Panitia Nasional dipimpin oleh Penanggung Jawab, yang dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dibantu oleh Ketua Bidang Subtansi, Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi, Ketua Bidang Pengamanan, Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat, dan Ketua Bidang Side Events.

Dalam melaksanakan tugasnya, didampingi oleh Pengarah yang terdiri dari: a. Ketua: Presiden Republik Indonesia (RI); b. Wakil Ketua: Wakil Presiden RI; c. Anggota: 1. Menko Polhukam; 2. Menko Bidang Perekonomian; 3. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan 4. Menko Kemaritiman.

“Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan, kepada Penanggung Jawab Panitia Nasional,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Keppres No. 3/2015 itu.

Susunan Panitia

Adapun susunan Panitia terdiri dari: I. Penanggung Jawab: Kepala Staf Kepresidenan (Luhut B. Pandjaitan); II. Sekretaris I: Sekretaris Kemenko Polhukam, Sekretaris II: Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Kementerian Sekretariat Negara.

III. Bidang Subtansi, a. Ketua: Menteri Luar Negeri; b. Wakil Ketua: 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 3. Menteri Kesehatan; 4. Menteri Sosial; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri ESDM; 7. Menteri Pertanian; 8. Menteri Kelautan dan Perikanan; 9. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 10. Menkop dan Usaha Kecil dan Menengah; dan 11. Sekretaris Kabinet.

IV. Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi, Ketua: Menteri Sekretaris Negara; b. Wakil Ketua: 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri BUMN; 5. Gubernur DKI Jakarta; 6. Gubernur Jabar; dan Wakil Menteri Luar Negeri.

V. Bidang Pengamanan, Ketua: Panglima TNI; Wakil Ketua: Kapolri.

VI. Bidang Media dan Hubungan Masyarakat, Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika; Wakil Ketua: Wakil Ketua: Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika.

VII. Bidang Side Events, Ketua: Menteri Pariwisata; Wakil Ketua: 1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 2. Walikota Bandung; 3. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

“Penanggung jawab mempunyai tugas: a. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Ketua Bidang, dan b. Menyampaikan laporan kepada Panitia Pengarah,” bunyi Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 itu.

Adapun Sekretaris mempunyai tugas: a. Melaksanakan tugas-tugas terkait administrasi dan kearsipan; b. Menjadi penghubung Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota panitia maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Nasional; dan c. Memfasilitas pelaksanaan tugas-tugas Panitia Nasional.

Menurut Keppres ini, Ketua Bidang Substansi dan Ketua Bidang Pelaksana KTT didukung oleh: Tim Asistensi; Sekretaris; dan Anggota. Ketua Bidang Keamanan didukung oleh Anggota, dan Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dan Ketua Bidang Side Events didukung oleh Sekretaris dan Anggota.

“Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional, dibebankan pada anggaran belanja kementerian/lembaga atau instansi pemerintahan terkait,” bunyi Pasal 14 Ayat (1) Keppres tersebut.

Adapun pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas Panitia Nasional di tingkat daerah dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 15 Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 5 Februari 2015 lalu.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru