Lulus SKD, 297 Pelamar CPNS Kemensetneg dan Setkab Wajib Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Desember 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 17.075 Kali
Tes CAT Tahun 2018. (Foto: Dokumentasi Setkab)

Tes CAT Tahun 2018. (Foto: Dokumentasi Setkab)

Sebanyak 297 peserta dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penermaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) Tahun 2018.

Deputi Bidang Administratur Aparatur selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2018, Cecep Sutiawan, dalam pengumumannya tertanggal 29 November 2018 menyebutkan, ke-297 peserta yang dinyatakan lolos SKD itu terdiri atas 217 peserta pelamar formasi CPNS di Kemensetneg dan 80 peserta pelamar formasi di Setkab. (tautan: https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20181130/40024002Rekapitulasi_Hasil_SKD_Pengadaan_CPNS_2018.pdf).

Selanjutnya Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg itu mengundang ke-297 peserta yang lolos SKD itu untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, yang meliputi:
a.       Psikotes akan diselenggarakan pada
Hari, Tanggal: Selasa dan Rabu, 4 dan 5 Desember 2018
Pukul: 08.00 WIB s/d selesai
Tempat: Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jln. Gaharu I Nomor 1 Cilandak Barat, Jaksel.

b.      Tes Bahasa Inggris akan diselenggarakan pada
Hari, Tanggal: Kamis, 6 Desember 2018
Pukul: 08.00 s/d 11.00 WIB dan 13.00 s/d 16.00 WIB
Tempat: Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jln. Gaharu I Nomor 1 Cilandak Barat, Jaksel.

c.       Wawancara akan diselenggarakan pada
Hari, Tanggal: Selasa s/d Kamis, 11 s/d 13 Desember 2018
Tempat: Lobi Gedung I Kemensetneg, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta Pusat.

“Rincian jadwal akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan https://rekrutmen.setneg.go.id,” bunyi pengumuman itu.

Ditegaskan Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg itu, peserta wajib mengikuti Psikotes dan Tes Bahasa Inggris sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tegas Cecep. (ES)

Berita Terbaru