Masa Cuti Bersama Usai, Menteri PANRB Ingatkan ASN Sudah Harus Masuk Kerja Kamis

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Juni 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 10.749 Kali

ASNMasa libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1439 H berakhir pada Rabu (20/6) ini. Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan, bahwa ASN maupun Prajurit TNI dan anggota Polri sudah mulai masuk kerja seperti biasa pada Kamis (21/6) besok.

“Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut,” kata Asman Abnur, di Jakarta, Rabu (20/6).

Pada kesempatan tersebut Menteri PANRB Asman Abnur juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.

“Pada saat yang lain sedang libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT,” ucap Asman.

Ia mengimbau jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idulfitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Asman.

Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri PANRB sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1439 H.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dimohon agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB pada hari yang sama. Laporan dimaksud dapat disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id. (Humas Kementerian PANRB/ES)

Berita Terbaru