Mendikbud: Liburkan Sekolah Jika Indeks Standar Pencemaran Udara Di Atas Ambang Berbahaya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.440 Kali

Asap SekolahMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh tanah air yang daerahnya, khususnya yang daerahnya terkena bencana kabut asap untuk meliburkan anak-anak sekolah, khususnya tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), sampai sekolah menengah atau sederajat, jika Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di daerah masing-masing sudah di atas ambang berbahaya.

“Nilai ambang batas ISPU berbahaya adalah 200 untuk PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai sekolah menengat atas/sederajat,” kata Mendikbud dalam Surat Edaran Nomor: 90623/MPK/LL/2015 tertanggal 23 Oktober 2015, yang ditujukan kepada para Gubernur Provinsi Seluruh Indonesia, dan Bupati Walikota Seluruh Indonesia.

Selama diliburkan, Mendikbud meminta agar sekolah memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam rumah.

Mendikbud meminta Pemerintah Daerah untuk tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Sedangkan terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh bencana asal, Mendikbud meminta agar dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara, dan berbagai alat yang membantu sirkulasi udara bersih.

“Satuan pendidikan yang telah dipastikan aman dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar walau ISPU di atas ambang berbahaya,” tulis Mendikbud.

Terhadap sekolah yang diliburkan karena bencana asap, Mendikbud Anies Baswedan meminta Pemerintah Daerah untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.

Mendikbud meminta Pemerintah Daerah agar memanfaatkan fasilitas Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah,  Perguruan Tinggi, BUMD, dan Masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan sebagai lokasi sementara kegiatan belajar mengajar.

Bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari akibat bencana asap, menurut Mendikbud, akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademik, target capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot Ujian Nasional, serta jadwal dan bobot ujian masuk Pergutuan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

“Rincian fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian kalender akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui jumlah efektif haris belajar yang hilang,” kata Mendikbud.

Mendikbud juga menegaskan, bahwa dalam kondisi bencana saat ini agar dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.

Melalui Surat Edaran itu, Mendikbud Anies Baswedan mendesak Pemerintah Daerah untuk mendorong lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Menurut Mendikbud, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pustekom Kemdikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan.

“Kemdibud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asal,” ujar Mendikbud seraya menyebutkan, mekanisme pemberian bantuan sosial akan disampaikand alam rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

(Humas Kemdikbud/ES)

Berita Terbaru