Mendagri Mengaku Sudah Batalkan Sedikitnya 3.143 Peraturan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.220 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo

Menyusul adanya instruksi Presiden Joko Widodo untuk menghapus Peraturan Daerah (Perda) bermasalah, yang jumlahnya ribuan dan tersebar di sebagian besar di tanah air, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah menuntaskan target perbaikan aturan itu.

“Penuntasan tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan membatalkan, setidaknya 3.143 peraturan,” ungkap Tjahjo sebagaimana dikutip situs www.kemendagri.go.id, Rabu (25/5) siang.

Secara rinci Mendagri menyebutkan, peraturan yang dibatalkan itu terdiri atas instruksi menteri dalam negeri, peraturan menteri dalam negeri, dan juga peraturan daerah. “Itu dalam beberapa tahap. Pertama, April, 1.126 dibatalkan, kedua 777, ketiga, 490 dan keempat 750 aturan,” tegasnya.

Meskipun sudah menuntaskan ribuan peraturan bermasalah, menurut Tjahjo, pihaknya tidak akan berhenti. Menurut Tjahjo, pihaknya masih akan terus melanjutkan proses deregulasi di kementerian dan daerah.

Saat ini, lanjut Mendagri, pihaknya terus mengidentifikasi peraturan daerah yang bermasalah tersebut. Salah satunya, soal laporan mengenai perda soal tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditetapkan sejumlah daerah yang langsung mematok besaran kewajiban CSR yang harus dibayar perusahaan.

“Memang banyak perusahaan besar yang tanya ke kami, tapi kami hati – hati karena itu terkait kementerian lain,” terang Tjahjo.

Langsung Hapus

Sebegaimana diberitakan sebelumnya, pada berbagai kesempatan termasuk pada pembukaan Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan,di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kabupaten Bantul, DIY, Senin (23/5) lalu, Presiden Joko Widodo mengeluhkan banyaknya regulasi yang membuat rendahnya peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau ease of doing business.

Ia menyebutkan, ada 42.000 regulasi, baik yang ada di Undang-Undang, di Peraturan Presiden (Perpres), di Peraturan Pemerintah (PP), di Peraturan Menteri (Permen), dan juga di Perda, yang membuat ranking kemudahan berusaha Indonesia masih kalah dibanding Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand.

Untuk itu, Presiden meminta meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar selambat-lambatnya Juli mendatang bisa menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

“Tidak usah pakai dikaji, tidak usah karena tahun lalu saya suruh mengkaji, satu bulannya dapat 7. Kalau 3.000 butuh berapa tahun kita habis waktu kita? Sudah enggak usah pakai kaji-kajian langsung dihapuskan,” kata Presiden Jokowi.

Terhadap 42.000 peraturan itu, Presiden minta juga lihat-lihat. Ia menegaskan, kalau kira-kira menambah ruwet, menambah panjang, merepotkan, menambah panjang masalah, agar dipilih dihapus, dipilih dihapus.

“Kalau undang-undang dikumpulkan semuanya lalu direvisi, tidak menerbitkan undang-undang yang baru tapi ini direvisi sehingga mempercepat laju pembangunan kita,” tutur Presiden Jokowi.

(Puspen Kemendagri/ES)

Berita Terbaru