“Mengubah dan Membawa KPK ke Era dan Paradigma Baru” (Bagian II-Habis) (Visi dan Misi Saya sebagai Calon Pimpinan KPK)

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Januari 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 201.214 Kali

Oleh: Roby Arya Brata*)

Penggeledahan-KPKStrategi Multi-pronged Integrated Approach

Setelah menyadari kekeliruan strategi KPK, lalu strategi apa yang paling efektif untuk memberantas korupsi sistemik di Indonesia? Bila terpilih menjadi pimpinan KPK, saya akan mengoreksi total strategi KPK dan menerapkan strategi baru yang saya sebut “Multi-pronged Integrated Approach dengan Penguatan Fungsi Pencegahan KPK” (MIAP). Strategi ini bisa dikategorikan sebagai strategi pemberantasan korupsi KPK generasi ketiga.

Strategi generasi pertama dengan lebih mengutamakan fungsi penindakan dan pembangunan kelembagaan KPK dilakukan pada masa awal KPK (2004 – 2010). Strategi KPK generasi kedua  yang menggunakan pendekatan yang seimbang dan terintegrasi (balanced and integrated approach) antara strategi pencegahan dan penindakan sebagaimana pernah saya usulkan (Vivanews Online, 24 Juni 2009) semestinya dilakukan oleh kepemimpinan KPK periode 2010 – 2015.

RobiNamun, sebagaimana kita saksikan, kepemimpinan KPK pada periode sekarang terlalu eksesif dan masih mengandalkan fungsi penindakan,  sementara fungsi pencegahan “dilupakan” atau tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh/optimal. Ibarat kendaraan dengan kecepatan maksimum 100 km/jam, KPK sekarang melakukan fungsi penindakan dengan kecepatan 75 km/jam, sementara fungsi pencegahan baru dijalankan dengan kecepatan 40 km/jam (imbalanced). Selain tidak seimbang, pelaksanaan strategi KPK sekarang juga tidak (sepenuhnya) terintegrasi, sebagaimana ditunjukkan di antaranya dalam kasus penangkapan berulang tiga gubernur Riau dan banyaknya (86%) kepala daerah yang terlibat korupsi.

Strategi “Multi-pronged Integrated Approach dengan Penguatan Fungsi Pencegahan KPK” (MIAP) mensinergikan dan mengintegrasikan tiga strategi utama pemberantasan korupsi: strategi penindakan (intervetionist approach), strategi pencegahan (preventive approach), dan strategi edukasi/kesadaran publik (education/public awareness approach). Namun strategi ini memperkuat dan lebih mengutamakan strategi pencegahan.

Strategi pencegahan lebih diutamakan karena seperti halnya penyakit, mencegah terjadinya korupsi jauh lebih efektif dan efisien daripada menindak atau mengatasi (“mengobati”) setelah korupsi itu terjadi. Seperti “mengepel lantai yang kotor tetapi tidak memperbaiki/menutup genteng yang bocor” atau seperti “menebang batang pohon benalu tetapi tidak mencabut akarnya”, karena tidak menutup peluang dan tidak mengatasi akar penyebab korupsi, penindakan (penangkapan dan pemenjaraan koruptor) tidak akan mampu menghentikan terjadinya korupsi (akibat sistem yang korup). Karena korupsi menimbulkan biaya-biaya ekonomi, politik, dan sosial yang besar serta melumpuhkan kehidupan berbangsa dan bernegara, mencegah terjadinya korupsi, karenanya, jauh lebih baik daripada penindakan.

Selain itu, penindakan KPK membutuhkan biaya (dari APBN/uang rakyat) yang besar. Berdasarkan laporan tahunan KPK pagu anggaran tahun 2013 adalah Rp 703,876,268,000. Bahkan, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli, ada perbedaan besar pada anggaran operasional penanganan kasus (Tempo, 13 Oktober 2012). Di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, anggaran operasional penyidikan hanya sebesar Rp 37 juta per kasus, sementara di KPK besarnya mencapai sekitar Rp 300 juta lebih.

Namun Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengeluhkan kinerja KPK yang tidak sebanding dengan anggaran besar yang diberikan pada lembaga tersebut (Republika, 14 Oktober 2011). Bahkan, menurut pakar hukum pidana dan pendiri/perancang UU No.32/2002 tentang KPK Prof. Dr. Romli Atmasasmita di depan Komisi III DPR mengatakan KPK gagal bekerja dalam lima tahun terakhir (CNN Indonesia, 18 November 2014). Selama periode tersebut, menurutnya, dari total kerugian negara terkait kasus korupsi sebesar Rp 512 triliun, KPK hanya berhasil mengembalikan kepada negara (recovery rate) sekitar Rp 8 triliun atau sekitar 0,01%. Selain itu, berdasarkan laporan tahunan KPK nilai barang sitaan sebagai uang pengganti yang masuk ke kas negara tahun 2013 hanya Rp 20,517,750,000 atau sekitar 0,02% dari pagu anggaran KPK tahun 2013. Dengan kata lain, dari aspek keuangan, biaya (cost) yang dikeluarkan KPK jauh lebih besar dari manfaat (benefit) yang diperoleh.

Karena itu, dengan strategi MIAP saya akan memperkuat fungsi pencegahan KPK. Saya akan mempercepat laju fungsi pencegahan menjadi 85 km/jam, sementara laju fungsi penindakan tetap pada kecepatan 75 km/jam atau menurun menjadi 70 km/jam. Sumber daya penindakan KPK sebagian dialihkan ke pencegahan. Indikator keberhasilan KPK bukan banyaknya menteri, politisi/pimpinan partai, dan pejabat publik yang ditangkap dan dipenjara; namun sebaliknya semakin berkurang.

Semakin banyak yang dipenjara justru mengindikasikan tidak berjalan atau tidak efektifnya fungsi pencegahan. Indikator kinerja KPK lain yang bisa digunakan di antaranya adalah tingkat pengembalian uang/kekayaan negara yang dikorupsi (recovery rate), tingkat kepercayaan publik pada lembaga pemerintahan, tingkat efektifitas pemerintahan, semakin menguatnya sikap antikorupsi, tingkat akuntabilitas dan integritas pelayanan publik.

Namun sebelum membenahi lembaga lain, KPK harus terlebih dahulu memperbaiki dan memperkuat kerangka kelembagaan, integritas, dan akuntabilitas dirinya. Salah satu kelemahan mendasar dalam UU KPK No.30/2002 adalah tidak adanya lembaga/dewan pengawas eksternal independen KPK untuk memastikan (pimpinan) KPK tidak menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan etika serta tetap dapat menjaga independensi dan integritasnya.

Tanpa dewan pengawas demikian, sangat terbuka bagi KPK dijadikan alat politik untuk menzhalimi partai/lawan politik, bertindak tebang pilih (discriminative investigation), melindungi koruptor dan kepentingan politik-ekonomi orang yang berkuasa. Pengawasan internal, masyarakat, dan DPR tidak akan mampu mencegah dan menindak perilaku semacam ini.

Dewan pengawas KPK nantinya berwenang menyelidiki kebenaran suatu peristiwa yang serius namun seringkali dibantah oleh pimpinan KPK dengan mengatakan “itu hanya isu atau gosip murahan” atau “tuduhan yang tidak berdasar”, seperti dugaan-dugaan tindakan tebang pilih/diskriminatif, menunda pengungkapan suatu kasus, isu penolakan penandatangan surat perintah penangkapan oleh oknum pimpinan KPK untuk menangkap politisi tertentu dalam peristiwa “Abraham Samad menggebrak meja” (bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan obstruction of justice berdasarkan Pasal 21 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi), perilaku berpolitik, mosi tidak percaya para pegawai KPK pada pimpinan KPK, dan terakhir adanya perbedaan pendapat antar pimpinan KPK tentang status tersangka mantan Wakil Presiden Boediono?suatu peristiwa yang memalukan, terkesan tidak profesional dan tidak etis menurut standar internasional (kita hanya bisa berharap bahwa pimpinan KPK?dengan dugaan sengaja menskenariokan insiden yang memalukan ini?tidak sedang “bermain kartu” atau “sinetron” untuk memberikan sinyal ancaman terkait proses seleksi pimpinan KPK. Akan tetapi bila harapan kita itu keliru, berarti dugaan saya selama ini bahwa pimpinan KPK tidak solid semakin membuktikan kebenarannya).

Dewan pengawas KPK, dan ini yang paling penting, justru dibentuk agar pimpinan dan pegawai KPK tidak terlibat korupsi. Komisi-komisi independen seperti Komisi Yudisial dan KPK tidaklah kebal terhadap korupsi. Tentu kita tidak lupa dengan peristiwa yang memalukan dan menggemparkan republik ini, yaitu penangkapan salah seorang komisioner Komisi Yudisial karena diduga terlibat korupsi ketika komisi ini dipimpin oleh Busyro Muqqodas. Peristiwa ini terjadi karena Komisi Yudisial gagal membangun dan menegakkan sistem pencegahan korupsi dan integritas/etika.

Kegagalan dan kasus serupa dapat juga terjadi pada komisioner KPK. Secara teori, KPK dengan kekuasaan dan diskresi yang besar namun dengan akuntabilitas dan pengawasan yang lemah memang akan rawan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.  Karena itu, untuk membuat perilaku korup menjadi perbuatan yang “high risk and low profit undertaking”, Dewan Pengawas KPK berwenang menginvestigasi sendiri atau mengajukan rekomendasi kepada Presiden untuk memroses pidana dan memecat oknum pimpinan KPK yang terlibat korupsi dan pelanggaran hukum. Dewan Pengawas juga dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR agar pimpinan KPK tertentu tidak dipilih kembali karena berkinerja buruk, bermasalah dengan integritas dan independensi.

Sebenarnya ide pembentukan inspektur atau dewan pengawas eksternal independen sudah lama saya usulkan, bahkan jauh sebelum saya mengikuti seleksi calon pimpinan KPK (lihat Pikiran Rakyat, 7 Januari 2008 dan lebih detail lagi di Koran Tempo, 30 Maret 2012). Ide ini ternyata ikut-ikutan “dijual” oleh salah satu pimpinan KPK sekarang (yang mengatakan saya orang yang tidak jelas kiprahnya dalam pemberantasan korupsi) ketika dia mengikuti uji kepatutan di Komisi III DPR pada tahun 2011. Namun setelah dia terpilih, ia justru berbalik cenderung menolak/resisten terhadap ide pembentukan dewan pengawas itu.

Bagi saya,  berdasarkan kajian akademis saya, pembentukan dewan pengawas KPK bukan hanya perlu tetapi suatu keharusan untuk membawa KPK dan bangsa ini ke arah yang lebih baik. Karena kesadaran intelektual itulah saya akan konsisten pada pemikiran ini. Bahkan, sebagai perancang UU KPK No.30/2002 Prof. Dr. Romli Atmasasmita di hadapan Komisi III DPR (CNN Indonesia , 18 November 2014) mengatakan,  “Saya merasakan ada kekurangan dalam membentuk UU KPK. Salah satu kekurangannya yaitu checks and balances-nya enggak kuat…”. Karena itu, menurutnya, KPK perlu membentuk dewan pengawas untuk memperkuat sistem checks and balances tersebut.

Ironisnya, dengan kekuasaan yang besar itu justru hanya KPK-lah yang tidak memiliki badan pengawas eksternal independen. Semua institusi penegak hukum (MA, Kepolisian, dan Kejaksaan) di Indonesia memiliki lembaga pengawas eksternal. Independent Commission Against Corruption (ICAC) atau KPK-nya Hong Kong yang dianggap terbaik dan menjadi model KPK dunia (termasuk Indonesia) bahkan setiap kedeputiannya diawasi oleh komisi pengawas eksternal.

Kelemahan institusional KPK lain yang dibentuk oleh UU KPK No.30/2002 adalah masalah akuntabilitas pengawas internal, penyidik, dan penuntut umum KPK. Saya mengusulkan agar efektif, berintegritas, dan independen mereka tidak begitu saja dapat diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Kelak bila dewan pengawas KPK sudah dibentuk pengangkatan dan pemberhentian demikian harus dengan pertimbangan atau persetujuan dewan pengawas KPK.

Partisipasi masyarakat juga harus dilembagakan dalam institusi KPK. KPK harus lebih kuat lagi membangun kerjasama dan aliansi strategis dengan koalisi masyarakat sipil. Saya mengusulkan agar KPK membuat memorandum kesepahaman (MOU) dengan LSM antikorupsi, media, organisasi masyarakat, dan asosiasi profesional yang relatif memiliki reputasi nasional, integritas dan independensi seperti MaPPI UI, PSHK, ILR, PUKAT UGM, HMI, NU, Muhamadiyah, Kompas, Republika, dll. Dalam MOU tersebut, misalnya, mereka akan bekerja secara bergiliran berdasarkan kontrak kerja enam bulan atau satu tahun di kedeputian pencegahan, direktorat-direktorat pengawasan internal, pengaduan masyarakat, humas, dan pendidikan masyarakat KPK.

MOU yang sejenis juga dapat dilakukan dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menempatkan pejabat-pejabat yang bertanggung jawab menjalankan program antikorupsi dan reformasi birokrasi untuk bekerja di KPK selama enam bulan atau satu tahun. Selain bekerja di KPK menurut tugas fungsinya, mereka nantinya diharapkan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) untuk menanamkan dan menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai antikorupsi di lembaganya dan masyarakat.

KPK juga lemah dalam strategi dan pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan (pencegahan dan penindakan) korupsi. Padahal  fungsi ini merupakan mandat utama yang diberikan UU KPK No.30/2002 pada KPK sebagai institusi penguat (trigger mechanism) lembaga penegak hukum lainnya. Namun kenyataannya, KPK lebih dominan sebagai single fighter dalam pemberantasan korupsi.

Menyadari kelemahan ini dan keterbatasan SDM KPK (khususnya jumlah penyidik dan penuntut umum) serta banyaknya jumlah kasus korupsi yang harus ditangani, sudah saatnya KPK memberikan kepercayaan yang lebih kepada kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pemberantasan korupsi. KPK, misalnya, hendaknya mengadakan MOU dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI untuk membangun dan memperkuat sistem dan mekanisme peradilan pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system) dalam pemberantasan korupsi. Contohnya, MOU tersebut dapat menyepakati bahwa dalam penanganan kasus-kasus korupsi tertentu terutama korupsi akbar (grand corruption) penyidikan dilakukan oleh KPK namun penuntutannya diserahkan pada kejaksaan, atau sebaliknya penyidikan dilakukan oleh kepolisian/kejaksaan tetapi penuntutannya dilakukan oleh KPK. Dalam pelaksanaan mekanisme ini KPK tetap melakukan supervisi yang kuat dan efektif.

Kelak jika Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI sudah berintegritas dan berfungsi dengan efektif dalam memberantas korupsi serta kedaulatan hukum sudah ditegakkan, secara bertahap fungsi penyidikan KPK dikembalikan ke Kepolisian RI dan fungsi penuntutannya ke Kejaksaan Agung RI. Bila tahap ini sudah tercapai terbuka dua opsi kebijakan untuk dikaji dan dipilih, yaitu KPK tetap dipertahankan akan tetapi hanya dengan kewenangan pencegahan korupsi yang kuat atau KPK dibubarkan. Perlu diingat beberapa negara yang paling bersih dari korupsi seperti Norwegia dan Finlandia tidak memiliki KPK. Namun negara lain yang juga relatif bersih dari korupsi memilikinya, seperti Singapura dan Hong Kong. Akan tetapi fungsi KPK di Singapura dan Hong Kong difokuskan hanya pada fungsi pencegahan dan penyidikan, bukan penuntutan terdakwa kasus korupsi.

Masa jabatan pimpinan KPK juga krusial bagi KPK agar lebih efektif dan berintegritas. Karena itu, saya mengusulkan masa jabatan tersebut cukup satu periode. Akan tetapi masa jabatan itu diperpanjang menjadi lima atau enam tahun agar pimpinan KPK punya cukup waktu untuk merealisasikan program-programnya. Dari hasil penelitian saya, karena sifat pekerjaannya yang berat dan penuh tekanan, hampir semua pimpinan KPK sebelumnya mengalami kelelahan psikologis yang bisa mengganggu kinerja fisik dan intelektualnya.

Karenanya, umur pimpinan KPK sebaiknya di bawah 60 tahun dan masa jabatan satu periode agar KPK dipimpin oleh pimpinan baru dengan energi dan pemikiran yang baru dan lebih progresif. Sebagai perbandingan, masa jabatan Komisioner ICAC NSW (Australia) adalah satu periode selama lima tahun.

Selain itu, pimpinan KPK petahana yang berkinerja buruk karena tidak mencapai target-target kinerja seharusnya merasa gagal dan malu untuk mencalonkan (dicalonkan) kembali sebagai pimpinan KPK. Pejabat publik khususnya pimpinan KPK yang merasa gagal menjalankan amanah dan tanggung jawab seharusnya memberikan teladan untuk mengundurkan diri atau tidak bersedia dipilih kembali pada jabatan itu.

Masa jabatan satu periode pimpinan KPK juga penting untuk mencegah oknum pimpinan KPK yang berambisi untuk dipilih kembali menggunakan KPK sebagai alat untuk “meneror” atau menakut-nakuti penguasa (pemerintah) dan Komisi III DPR agar memilihnya atau tidak memilih rivalnya. Cara yang bergaya preman (mafia peradilan) seperti ini adalah dengan mengancam akan mengusut kasus korupsi yang melibatkan penguasa, anggota Komisi III DPR, atau petinggi partai politik. Bila ini terjadi, tentu demi menjaga kewibawaan dan kehormatan DPR, Komisi III DPR tidak akan mau didikte dan tunduk pada intimidasi seperti itu. Sebaliknya, DPR (seharusnya) langsung menolak/tidak memilih oknum pimpinan KPK itu karena ancaman tersebut sesungguhnya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang/korupsi (pemerasan atau extortion).

Banyak ide-ide dan program pencegahan korupsi yang ingin saya wujudkan kelak bila saya ditakdirkan menjadi pimpinan KPK. Dengan penguatan fungsi pencegahan KPK,  saya akan menjadikan KPK lebih efektif, tanpa harus eksesif melakukan penindakan yang dapat mengarah/cenderung melanggar hak asasi manusia dan standar-standar internasional penegakan hukum yang beradab.

Esensi dari ide dan strategi pencegahan tersebut adalah bagaimana membuat perilaku korup menjadi perbuatan yang beresiko tinggi dan tidak menguntungkan (high risk and low profit undertakings). Siapapun orangnya akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi karena biaya-biaya atau resikonya (hukum, ekonomi, politik, sosial, moral, dan reputasi pribadi/keluarga) jauh lebih besar dibandingkan manfaat/keuntungan yang akan diperoleh.

Pejabat publik atau orang tidak akan melakukan korupsi karena pasti perbuatan korupnya akan segera terdeteksi, ditindak, dan dihukum. Semua celah dan peluang korupsi dalam sistem hukum, politik, ekonomi dan pemerintahan/birokrasi ditutup dengan mengurangi, membatasi, menghilangkan, dan mengawasi (penggunaan) monopoli kekuasaan dan diskresi pejabat publik dalam pembuatan dan implementasi keputusan/kebijakan publik.

Sebaliknya, akuntabilitas, pengawasan dan transparansi dalam pembuatan dan implementasi keputusan/kebijakan publik tersebut diperkuat. Metoda pencegahan dapat berupa mewujudkan prinsip-prinsip good governance, sistem integritas nasional, deregulasi, debirokratisasi, privatisasi, edukasi masyarakat, dan penerapan nilai-nilai agama dan kejujuran untuk berperilaku antikorupsi dan melawan perilaku korup, dll.

Karena itu, untuk mewujudkan visi misi saya, memperkuat fungsi pencegahan, dan membawa KPK ke arah yang lebih baik, merevisi UU KPK No.30/2002 merupakan suatu kebutuhan dan keniscayaan. Saya tidak hanya menyarankan, namun “mewajibkan” Pemerintah dan DPR untuk mengubah undang-undang tersebut. Menuduh orang yang mengusulkan revisi UU KPK sebagai orang yang ingin melemahkan KPK adalah pandangan yang picik dan bodoh.

Sebaliknya, tanpa mengubah UU KPK dan membiarkan KPK dengan kerangka akuntabiltas dan pengawasan (checks and balances) yang lemah seperti sekarang ini sama saja “membunuh” KPK secara perlahan. Sebagai perbandingan, reputasi internasional CPIB Singapura, ICAC Hong Kong dan Australia (NSW) dibangun setelah undang-undangnya diubah lebih dari tiga kali.

Undang-undang yang terkait dan sangat mempengaruhi efektifitas fungsi penindakan KPK, seperti UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan KUHAP, juga harus diubah. Selain memiliki beberapa kelemahan lain, perubahan UU No.31/1999 merupakan kewajiban internasional Indonesia untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam  Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi dengan UU No. 7/2006, seperti pemberantasan korupsi di sektor swasta (bribery in the private sector) dan perdagangan pengaruh (trade in influence).

KUHAP harus direvisi karena produk hukum ini merupakan penyebab utama timbulnya mafia peradilan (judicial corruption) dalam sistem peradilan pidana kita, yaitu dengan membuka peluang terjadinya transaksi/pasar korupsi sejak dari awal hingga akhir proses pidana.

Pemerintah dan DPR perlu juga membentuk undang-undang pencegahan korupsi tersendiri untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan sebagai undang-undang “payung” (umbrella act) bagi upaya pencegahan korupsi sistemik oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Dalam undang-undang ini, misalnya, dapat ditentukan bahwa pengawas internal di setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah berasal dari dan hanya akuntabel  (digaji, diangkat dan diberhentikan) pada KPK. Bila ide saya ini bisa direalisasikan, saya optimis fungsi pencegahan KPK akan berjalan dengan efektif sedikitnya 70%.

Dengan mekanisme akuntabilitas dan pengawas internal yang kuat dan independen demikian maka upaya-upaya pencegahan korupsi, proses pembuatan keputusan, sistem whistle blower, reformasi birokrasi, sistem deteksi korupsi, dan pelaksanaan kode etik yang berintegritas di setiap lembaga pemerintah akan terus terawasi dengan baik. Pengawasan demikian dilakukan karena fungsi pengawasan internal (bahkan dalam tingkatan tertentu pengawasan eksternal) sebelumnya, karena kurang kuatnya independensi dan akuntabilitas,  dalam beberapa kasus malah menjadi bagian integral masalah korupsi birokrasi sistemik itu sendiri (monitoring failure).

Revisi UU KPK juga diperlukan untuk memperkuat fungsi utama KPK sebagai trigger mechanism terhadap institusi-institusi pemberantas korupsi lainnya. Dalam pandangan saya, fungsi trigger mechanism tersebut, baik dalam bidang pencegahan dan penindakan korupsi, akan sulit dilakukan bila KPK tidak memiliki kewenangan yang cukup dan kuat untuk ikut mempengaruhi pengangkatan, promosi, mutasi, maupun pemberhentian pejabat-pejabat penegak hukum dan pemerintah lainnya, baik langsung maupun tidak langsung.

Di sisi lain, revisi UU No.31/1999 diperlukan di antaranya untuk memberikan kewenangan KPK dalam mencegah dan menindak perilaku korup di sektor swasta. Korupsi akan sulit diberantas bila KPK hanya mencegah dan menindak korupsi di sektor pemerintah (supply side) saja, tanpa menyentuh korupsi di sektor swasta (demand side). Jadi KPK harus menggempur korupsi dari dua arah.

Sesungguhnya, korupsi di sektor swasta tidak kalah endemiknya dengan korupsi di sektor publik, dan menjadi penyebab utama lemahnya perekonomian dan daya saing Indonesia. Namun demikian, kewenangan KPK untuk memberantas korupsi di sektor swasta hendaknya dilakukan secara bertahap, khususnya memperkuat fungsi pencegahan KPK di sektor keuangan dan perbankan terlebih dahulu.

Akan tetapi, visi misi dan program-program saya, termasuk usulan revisi UU KPK, UU Tipikor, dan KUHAP, untuk mengubah dan membawa KPK ke era dengan paradigma baru untuk KPK yang lebih baik dan efektif akan sulit diwujudkan tanpa dukungan kuat dari Pemerintah, DPR dan ke empat pimpinan KPK lainnya.  Selain itu, untuk keberhasilan pelaksanaan strategi “Multi-pronged Integrated Approach dengan Penguatan Fungsi Pencegahan KPK” (MIAP) KPK perlu didukung oleh kedeputian pencegahan yang kuat.

Kedeputian pencegahan KPK haruslah dipimpin oleh seorang pakar dan pemikir pendekatan sistem (systemic thinker) yang berpengalaman dalam birokrasi pemerintahan atau pendidikan tinggi (bukan mantan juru bicara KPK) sedikitnya 15 tahun, dan berpendidikan setidaknya doktor dalam bidang kebijakan publik, analisis sistem, akutansi, audit kinerja, keuangan, ekonomi, atau administrasi/manajemen pemerintahan.

Visi misi KPK dengan paradigma baru yang lebih mengutamakan dan memperkuat strategi pencegahan itu hanya akan terwujud jika terjadi regenerasi pimpinan KPK. Selama ini, pimpinan dan ketua KPK didominasi oleh orang-orang penindakan (mantan polisi, jaksa, dan pengacara). Padahal, Sir Jack Cater Komisioner pendiri ICAC Hong Kong yang fenomenal dan berhasil menjadikan institusinya sebagai model KPK dunia karena fungsi pencegahannya yang efektif adalah seorang mantan birokrat Departemen Perdagangan (dan Perikanan) Hong Kong. Karena itu, saya mengusulkan komposisi pimpinan KPK ke depan terdiri dari tiga orang pakar pencegahan, satu menguasai bidang penindakan, dan satunya lagi ahli dalam bidang strategi pendidikan antikorupsi.

Untuk mengubah dan membawa KPK dengan paradigma baru ke arah yang lebih baik dan efektif, sudah saatnya KPK dipimpin oleh ketua yang memiliki visi, misi, dan ilmu yang kuat dan progresif dalam bidang pencegahan dan pendekatan antikorupsi sistemik. Kini momentum yang krusial dalam sejarah KPK dan Indonesia ada di tangan DPR (dan Pemerintah) untuk memilih siapa yang akan memimpin KPK dengan strategi dan paradigma baru itu, demi menegakkan merah putih dan mewujudkan Indonesia yang hebat, maju, bermartabat dan disegani oleh bangsa-bangsa di dunia. Salam perjuangan!

*) Analis Antikorupsi dan Penulis Buku “Why Did Anticorruption Policies Fail? A Study of Anticorruption Policy Implementation Failure in Indonesia”, Information Age Publishing, North Carolina, 2014

 

 

Opini Terbaru