Menkeu Siapkan Penarikan Sumber Pembiayaan Antisipasi Kenaikan Defisit Anggaran

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.887 Kali

rupiahGuna melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro pada tanggal 21 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015.

Target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  3 Tahun 2015 sebesar Rp222.506.897.630.000,00 (dua ratus dua puluh dua triliun lima ratus  enam miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

Menurut PMK ini, Komite Asset-Liability Management (ALM)  Kementerian Keuangan saat ini telah menghitung besaran perkiraan defisit yang melampaui target defisit APBN Tahun Anggaran 2015.

“Besaran perkiraan defisit itu dihitung berdasarkan: a. Proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro; b. Proyeksi pendapatan negara; c. Proyeksi belanja negara; dan d. Proyeksi pembiayaan anggaran,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK itu.

Dalam hal besaran perkiraan defisit sebagaimana dimaksud melampaui target defisit APBN Tahun Anggaran 2015, menurut PMK ini, perkiraan tambahan defisit itu dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan, yang bersumber dari: Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman siaga, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

“Dalam rangka membiayai perkiraan tambahan Defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 5 PMK Nomor 163/PMK.05/2015 itu.

Selanjutnya, berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menurut PMK ini, Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 dan besaran tambahan pembiayaan Defisit yang  diperkirakan melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 dalam Keputusan Menteri  Keuangan.

Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud memuat: a. Besaran perkiraan defisit yang melampaui target defisit APBN Tahun Anggaran 2015; b. Besaran perkiraan tambahan defisit; c. Besaran tambahan pembiayaan; dan d. Sumber tambahan pembiayaan.

Dalam hal tambahan pembiayaan bersumber dari dana SAL, menurut PMK ini, Dirjen Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih ke Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah.

Sementara dalam hal  tambahan pembiayaan bersumber bersumber dari penarikan Pinjaman Siaga, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Siaga.

Sedangkan dalam hal  tambahan pembiayaan bersumber bersumber dari penerbitan SBN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penerbitan SBN.

“Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Siaga, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan ditetapkan dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015,” bunyi Pasal 10 PMK Nomor 163/PMK.05/2015 itu.

Peraturan Menteri Keuangan itu ditetapkan pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Agustus 2015, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Humas Kemenkeu/ES)

 

 

Berita Terbaru