Menko Perekonomian: Investasi Sudah Naik, Pertumbuhan Naik, Tapi Masih Belum Cukup

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Februari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 16.058 Kali
Menko Perekonomian menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas tentang Insentif Untuk Investasi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) sore. (Foto: Humas/Jay).

Menko Perekonomian menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas tentang Insentif Untuk Investasi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) sore. (Foto: Humas/Jay).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengemukakan, sebenarnya insentif untuk menarik minat investor menanamkan investasi di Indonesia selama ini sudah ada, yaitu dalam bentuk tax holiday, tax allowance, dan perlakuan-perlakuan mengenai PPn BM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan sebagainya.

Insentif-insentif itu, menurut Menko Perekonomian, telah membuat investasi di tanah air meningkat, demikian juga dengan pertumbuhan ekonomi. Namun hal itu masih dirasa belum cukup seperti yang diharapkan.

“Pertanyaannya kemudian yang dibahas adalah kenapa tidak banyak yang memanfaatkannya, kenapa tidak mendorong investasi cukup besar,” kata Darmin usai Rapat Terbatas tentang Insentif Untuk Investasi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) sore.

Hal itu, jelas Menko Perekonomian, yang dalam Rapat Terbatas dicoba dianalisis.

Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, ada pandangan bahwa perlu dipastikan saat investor datang ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), mestinya sudah bisa mengatakan dia dapat atau tidak fasilitasnya.

“Karena kalau ditunggu dulu, waktu berjalan, nanti perizinannya menjadi terhambat malah. Perizinannya lama, tidak operasi-operasi, kemudian mulai masalah di dapat hak atau tidak kalau sudah begitu lama dan sebagainya. Jadi, itu salah satu,” jelas Darmin.

Yang kedua, lanjut Darmin, diakui kepastian dan kejelasan aturan mungkin perlu dirinci lebih lanjut. Misalnya, tax allowance ada banyak terminologi di dalamnya yang perlu dipertegas maksudnya apa. Kalau aset hitung-hitungan aset, aset yang mana saja yang patut atau yang harus atau yang boleh dipertimbangkan dan sebagainya. Apa tanah masuk? Apa tanah tidak masuk? Dan sebagainya.

Menko Perekonomian menjelaskan, pada rapat terbatas cukup banyak pembicaraan pembahasan-pembahasan berjalan. (FID/JAY/ES)

Berita Terbaru