Menko Polhukam Lantik Pimpinan dan Anggota Satgas Saber Pungli

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Oktober 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 44.861 Kali
Menko Polhukam Wiranto melantik Satgas Saber Pungli, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (28/10).

Menko Polhukam Wiranto melantik Satgas Saber Pungli, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (28/10).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto melantik 4 (empat) pimpinan dan 224 anggota Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, Jumat (28/10).

“Pada hari ini Jumat tanggal 28 Oktober Tahun 2016 saya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku pengendali dan penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan ini secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Wirantosaat upacara pengukuhan Satgas tersebut.

Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Susunan organisasi satgas Saber Pungli adalah sebagai berikut:

  1. Pengendali/Penanggung jawab: Menko Polhukam Wiranto;
  2. Ketua Pelaksana: Inspektur Urusan Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Negara RI (Polri) Komjen Dwi Priyatno;
  3. Wakil Ketua Pelaksana 1: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih;
  4. Wakil Ketua Pelaksana 2 : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono;
  5. Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sementara anggota Satgas Saber Pungli terdiri atas unsur Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia.

Menko Polhukam Wiranto mengucapkan selamat pada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Komisaris Jenderal Dwi Priyatno dan anggota satgas dalam upacara pengukuhan itu.

“Saya percaya bahwa saudara saudari sekalian akan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kehidupan sebagai bangsa yang bebas dari pungutan liar,” ujar Wiranto.

Dalam kesempatan itu Menko Polhukam meminta agar seluruh lapisan masyarakat secara aktif melaporkan aktivitas pungli yang mereka temukan di lingkungan sekitar pemerintahan. “Saya mengharapkan pada waktu yang sama masyarakat sudah siap untuk memberikan bantuan dan dukungan dengan secara aktif melapor,” pintanya.

Wiranto menjamin setiap laporan yang diterima, nantinya akan  ditindaklanjuti oleh tim Satgas Saber Pungli secara cepat. “Laporan masyarakat bisa disampaikan melalui saberpungli.id atau sms ke nomor telepon 1193, atau bisa juga menghubungi call center 193.

Menurut Menko Polhukam, pihaknya akan merahasiakan alamat pelapor adanya pungutan liar. “Yang penting adalah alamat dari instansi kementerian lembaga terkait yang melakukan pungli itu, yang nanti dari pimpinan katakan kepada Kepala Satgas untuk melakukan aksi,” ujarnya.

Tugas dan Wewenang Satgas Saber Pungli

Sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi.

Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah:

  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
  3. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
  4. Melakukan operasi tangkap tangan;
  5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
  7. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar. (*/ANT/ES)
Berita Terbaru