Menlu: Wajib Bagi Pemerintah Lindungi WNI Yang Bermasalah Hukum di Luar Negeri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 49.919 Kali
Menlu Retno Marsudi menyampaikan pidatonya pada Dies Natalis ke-69 Fakultas Hukum UGM, Yoyakarta, Selasa (17/2)

Menlu Retno Marsudi menyampaikan pidatonya pada Dies Natalis ke-69 Fakultas Hukum UGM, Yoyakarta, Selasa (17/2)

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk memberi perlindungan dan pendampingan hukum bagi 4,3  juta orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi permasalahan hukum  di luar negeri.

Kemenlu, kata Retno, telah melakukan langkah inovasi untuk memberikan perlindungan WNI di luar negeri dengan membuka layanan SMS Blast untuk memberikan informasi dan nomor kontak perwakilan indonesia (KBRI/KJRI) bekerja sama dengan penyedia jasa telepon selular.

“Minggu lalu,  ada seorang WNI hilang (Norricih Rachman WNI yang hilang di Melbourne) dan lepas dari rombongan di satu negara, namun akhirnya bisa diselamatkan dengan SMS Blast tersebut,” kata  Retno Marsudi  dalam Orasi Ilmiah “Perkembangan dan Dinamika Politik Luar Negeri Indonesia”  pada  Upacara Dies Natalis ke-69 Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM Yogyakarta, Selasa (17/2).

Dia menambahkan bahwa permasalahan yang dihadapi WNI sangat beragam, sebagian besar umumnya dihadapi oleh para pekerja migran.

Banyaknya permasalahan pekerja migran itu, kata Retno, tidak lepas dari persoalan di hulu termasuk pengiriman-pengiriman TKI secara illegal. “Permasalahan pekerja migran ini tidak akan berkurang jika pengaturan di hulu tidak dilakukan dengan baik,” ujar Retno.

Melalui layanan SMS Blast, Retno berharap setiap WNI akan merasa  nyaman pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri karena terdapat informasi alamat dan nomor kontak kantor perwakilan RI yang dapat dihubungi setiap saat jika diperlukan.

Syria dan Yaman

Di beberapa wilayah konflik, lanjut Reno, Kemenlu juga telah melakukan evakuasi terhadap WNI yang tinggal di sana. Meski mengakui hal itu sudah menjadi tugas diplomat, Retno menegaskan pihaknya akan tetap terus memantau perkembangan negara yang dilanda konflik.

Dalam kesempatan itu Menlu menyampaikan, bahwa diplomat Indonesia telah mengevakuasi 90 persen WNI yang berada di Syria. Bahkan pihaknya juga memantau perkembangan keamanan di Yaman serta telah menyiapkan rencana evakuasi jika diperlukan, “Ada sekitar 3000 WNI di Yaman,” katanya.

Pemerintah, kata Retno, berkewajiban memberi perlindungan dan pendampingan hukum bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum  di luar negeri. Meski begitu, imbuhnya, Pemerintah selalu mengingatkan agar WNI untuk selalu menghormati hukum yang berlaku di negara lain.  “Tidak mungkin bagi pemerintah untuk mengintervensi sistem hukum yang beraku di negara lain,” tegasnya.

Ada kalanya perlindungan dan pembelaan hukum yang dilakukan Kemenlu, ujar retno, tidak membuahkan hasil karena sudah menyangkut hukum positif suatu negara. “Kegagalan ini bukan karena diplomasi tidak optimal tapi sekali lagi karena sistem hukum yang berlaku di negara lain yang tidak dapat ditawar,” ujarnya.  (Humas UGM/ES)

Berita Terbaru