Nomenklatur Berubah, Ada Anggaran K/L Yang Melesat Tapi Juga Ada Yang Turun Tajam

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 138.193 Kali

Pelantikan Menteri Kabinet Kerja 2014Dibandingkan dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Boediono, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah merubah nomenklatur sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Kabinet Kerja pimpinannya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, setidaknya perubahan itu menyangkut 12 K/L, baik karena penggabungan, pemindahan ke K/L lain, maupun karena adanya pembentukan kementerian baru seperti Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Dalam buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2015, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, pemerintah mengajukan perubahan/pergeseran anggaran antarbagian anggaran dan antarprogram, terutama terhadap K/L baru dan K/L yang mengalami perubahan nomenklatur.

Setelah dilakukan perubahan, maka ada K/L yang mengalami lonjakan anggaran, ada juga/K/L yang anggarannya juga yang turun tajam sebagaimana terlihat dalam tabel berikut:

Kemenko Kemaritiman

Khusus untuk Kemenko Kemaritiman, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, merupakan kementerian baru yang mengkoordinasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Adapun anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam RAPBNP tahun 2015 diperkirakan sebesar Rp125,0 miliar, yang antara lain akan digunakan untuk koordinasi kebijakan pengembangan kemaritiman.

Sementara anggaran Kementerian Pariwisata dalam RAPBNP tahun 2015 diperkirakan sebesar Rp 2,415 triliun. Alokasi anggaran tersebut termasuk untuk: (1) tambahan anggaran prioritas untuk sektor unggulan pariwisata berupa promosi pariwisata sebesar Rp 1 triliun, dan pengurangan kesenjangan antarkelas pendapatan sebesar Rp 60,0 miliar; dan (2) pengurangan anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk pembentukan Badan Ekonomi Kreatif. (Humas Kemenkeu/ES)

 

 

 

Berita Terbaru