Organisasi Baru Kemenko Polhukam, Jumlah Deputi Tetap 7, Staf Ahli Berkurang Jadi 5

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 48.454 Kali

Ktr. PolhukamSehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo pada 22 April 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pasal 4 Perpres ini menyebutkan, Kemenko Polhukam mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Badan Intelijen Negara; i. Tentara Nasional Indonesia; k. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan k. Instansi lain yang dianggap perlu.

Adapun organisasi Kemenko Polhukam terdiri atas: a. Sekretaris Kementerian Koordinatorl b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; c. Deputi Koordinasi Politik Luar Negeri; d. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa; dan h. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur.

Selain itu: i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi; j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional; k. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayan dan Kemaritiman; l. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi; dan m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya, maka jumlah kedeputian di Kemenko Polhukam tidak berubah, tetap 7 (tujuh) meski dengan nama yang berubah. Sementara jumlah Staf Ahli berkurang dari 7 (tujuh) menjadi 5 (lima).

Selain jabatan-jabatan itu ada Inspektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. “Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,” bunyi Pasal 30 Ayat (2) Perpres No. 43 Tahun 2015 itu.

Selain itu, di lingkungan Kemenko Polhukam dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 April 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru