Organisasi Kementerian ESDM: Jumlah Ditjen Tetap 5, Staf Ahli Menjadi 4

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 28.446 Kali

Ktr ESDMDengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian  Kabinet Kerja priode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan  Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam Perpres itu disebutkan, organisasi Kementerian ESDM terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi; c. Ketenagalistrikan; d Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; f. Inspektorat Jenderal.

Selain itu: g. Badan Geologi; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Mineral ESDM; j. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; k. Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur; l. Staf Ahli Bidang Ekonomi ESDM; dan m. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

Jika dibandingkan dengan organisasi sebelumya, jumlah Ditjen pada organisasi baru itu tetap sama 5 (lima) dengan nama yang tetap, sementara jumlah Staf Ahli Menteri terdapat pengurangan dari 5 (lima) menjadi 4 (empat) dengan beberapa di antaranya mengalami perubahan nama.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian ESDM dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk melaksanakan  tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian ESDM dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah mendapat persesetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 36 Perpres No. 68 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian ESDM ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Juni 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru