Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Deklarasi Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Maret 2016
Kategori: Opini
Dibaca: 183.304 Kali

03 Keterangan pers usai KTT OKI di JCCOleh: Ihsanira Dhevina E, M.A*

Bagi seorang, yang pernah hampir sepuluh tahun memegang amanah sebagai analis kebijakan mengenai hubungan internasional, rasanya Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa (KTT-LB) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) – atau Islamic Organization Conference (IOC) – yang berlangsung pada tanggal 7 dan 8 Maret baru-baru ini, merupakan peristiwa yang luar biasa. Bukan semata penyelenggaraannya namun, diluar dari pada itu adalah segala yang dihasilkan oleh konferensi itu sendiri, yaitu berupa pemikiran-pemikiran dan komitmen seluruh negara anggota dan berhasil dituangkan ke dalam suatu rumusan yang disebut dengan DEKLARASI JAKARTA.

Deklarasi Jakarta merupakan wujud dari komitmen kuat dari kesadaran untuk mengakhiri adanya hak-hak tertindas suatu bangsa yang dilakukan oleh bangsa lain. Hal ini sudah berlangsung sekian lama dan hingga saat ini belum tampak adanya titik terang yang semakin terang ke arah berakhirnya suatu penindasan atau ketidakadilan.

OKI merupakan organisasi dunia kedua terbesar setelah PBB, dengan keanggotaannya yang terdiri dari 57 negara Islam atau berpenduduk Islam – tentu diharapkan upaya-upaya yang telah dilakukan OKI dapat memberi warna pada situasi politik dan keamanan di tingkat global. OKI didirikan atas prakarsa Raja Hussein II (Maroko) dan Raja Faisal (Arab Saudi) pada tanggal 25 September 1969 berdasarkan Deklarasi Rabat (Maroko) dan memiliki Sekretaris Jenderal yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi.

Adapun yang menjadi latar belakang didirikannya OKI adalah peristiwa bersejarah  yaitu pembakaran Masjid Al Aqsa saat terjadinya pendudukan Al-Quds (Yerusalem) oleh Israel pada bulan Agustus 1969. Hal ini menimbulkan keprihatinan internasional dan mendorong para  pemimpin sejumlah negara Islam mengadakan Konferensi di Rabat, Maroko, pada tanggal 22 – 25 September 1969, serta menyepakati Deklarasi Rabat yang menegaskan dibentuknya Organisasi kerja sama atas dasar agama Islam, penghormatan pada Piagam PBB dan hak asasi manusia.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ini memiliki tujuan-tujuan yang diarahkan bagi tegaknya ikatan persaudaraan diantara negara-negara anggotanya serta hak keberadaan suatu bangsa untuk berdaulat. Secara garis besar tujuan dimaksud yaitu:

  • Meningkatkan kerja sama dan solidaritas antar negara anggota OKI;
  • Menghapus perbedaan rasial, diskriminasi, dan kolonialisme;
  • Mengupayakan perlindungan bagi tempat-tempat suci Islam; dan
  • Mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan hak pembentukan negara merdeka dan berdaulat.

Adanya KTT-LB baru-baru ini jelas membuktikan kuatnya komitmen sekaligus adanya keprihatinan diantara negara-negara anggota atas peristiwa demi peristiwa yang dihadapi oleh bangsa Palestina. Perjuangan rakyat Palestina  belum mengarah kepada hasil yang diharapkan, rasa kemanusiaanpun terusik, bukan untuk mencari siapa yang salah dan yang benar namun, ditengah kegentingan situasi, rasa keadilan atas hak azasi bagi suatu bangsa mutlak ditegakkan.

Persoalan di Palestina bukan hanya persoalan agama tetapi juga persoalan sosial dan politik. Bukan hanya persoalan dua bangsa yang memperebutkan suatu wilayah namun juga telah menjadi persoalan dunia dan melibatkan banyak bangsa di dunia untuk mengambil peran bagi penyelesaian persoaan ini.

Tak terhitung perundingan antar negara dilakukan, tak terhitung pula resolusi damai  disepakati namun proses perdamaian belum terasa berarti. Terciptanya perdamaian di wilayah Palestina perlu diupayakan serta didukung secara nyata oleh banyak negara, dan tidak hanya oleh kedua bangsa yang bertikai. Oleh karenanya, dukungan dari para anggota OKI yang tertuang dalam Deklarasi Jakarta tentu merupakan langkah yang sangat berarti.

KTT-LB OKI di Jakarta yang dihadiri oleh lebih dari 600 anggota delegasi dari 55 negara, termasuk 49 negara anggota OKI, dua negara peninjau, lima anggota permanen Dewan Keamanan PBB, dua negara kuartet negosiasi Palestina-Israel, dan dua organisasi internasional (PBB dan Uni Eropa) – telah menghasilkan tidak hanya Deklarasi Jakarta (Jakarta Declaration)  tapi juga resolusi yang menegaskan komitmen OKI untuk mendukung Palestina dan Al-Quds Al-Sharif.

Deklarasi Jakarta yang memuat 23 butir komitmen sebagai bagian dari upaya konkrit OKI, adalah sebagai berikut:

  1. Menyatukan upaya untuk mengakhiri pendudukan Israel sejak tahun 1967.
  2. Meningkatkan dukungan penuh politik, diplomatik, dan upaya legal melindungi hak-hak dasar rakyat Palestina.
  3. Melindungi kesucian dan status Al-Quds Al-Sharif dengan mengambil aksi yang memungkinkan untuk mengakhiri pendudukan Israel.
  4. Mengambil semua tindakan yang memungkinkan untuk mendukung keteguhan rakyat Palestina di wilayah pendudukan dan secara khusus di al-Quds al-Sharif (Timur Yerusalem) untuk melanjutkan perlindungan identitas sejarah dan budaya di Kota Suci.
  5. Mendukung semua upaya Saudi Arabia, di bawah kepemimpinan penjaga dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, untuk menjaga situs suci Al-Quds Al-Sharif.
  6. Mendukung upaya, Raja Yordania Raja Abdullah II Ibn AL-Hussein dalam melindungi Al-Quds dan situs suci dalam konteks sejarah perwalian Hashemite terkait situs suci Muslim dan Kristen di Yerusalem. Kesepakatan ditandatangani di Amman pada 31 Maret 2013.
  7. Menyerukan semua tindakan untuk mengakhiri pendudukan Israel di Al-Quds Al-Sharif, melindungi hak eksklusif Muslim sesuai sejarah status quo Masjid Al-Aqsa untuk melakukan ibadah.
  8. Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mempertanyakan pendudukan ilegal Israel yang mengancam solusi dua negara dalam upaya perdamaian dan menyediakan perlindungan internasional terhadap rakyat Palestina dan menyerukan anggota OKI yang berada di DK PBB untuk melanjutkan upaya
  9. Mengakui peran penting Dewan Hak Asasi Manusia, menyerukan peningkatan upaya mempertanyakan kekerasan terhadap hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional di wilayah pendudukan.
  10. Mangambil langkah penting untuk menjamin persatuan negara-negara Muslim, menghindari perbedaan dalam internasional forum.
  11. Memperluas dukungan untuk penyelenggaraan konferensi perdamaian internasional yang membangun upaya internasional baru untuk solusi dua negara atas dasar posisi sebelum 1967.
  12. Meningkatkan bantuan finansial dan program pembangunan kapasistas oleh negara anggota OKI dan anggota komunitas internasional lainnya, untuk mendukung pembangunan dan penguatan insititusi nasional Palestina.
  13. Pengembangan organisasi hukum antarpemerintahan untuk membantu advokasi Palestina di lembaga-lembaga international dan mekanisme hukum lain.
  14. Mendukung upaya penempatan komite Al-Quds pada kepemimpinan Raja Mohamed VI dan mengajak negara anggota memberi kontribusi untuk Bayt Mal Al-Quds Agency.
  15. Menghidupkan kembali kontribusi finansial untuk Al-Quds Fund dan Waqf. Mengajak semua Muslim untuk menyumbangkan satu dolar.
  16. Menyerukan masyarakat internasional mendukung boykot terhadap produk yang dihasilkan di permukiman ilegal.
  17. Mempromosikan upaya di jalur dua, termasuk dialog antar-agama, untuk mendorong upaya yang bertujuan mencapai solusi dua negara.
  18. Memperkuat dukungan media untuk Palestina untuk memobilisasi dan membangun kesadaran opini publik internasional terhadap Palestina
  19. Menekankan penguatan persatuan dan solidaritas di antara para anggota OKI sebagai dukungan bagi Palestina.
  20. Mendorong para pemimpin OKI, untuk memobilisasi upaya lebih luas guna mendukung Palestina dan al-Quds di forum internasional juga menindaklanjuti deklarasi ini.
  21. Melanjutkan upaya Ministerial Contact Group dalam melindungi kota Al-Quds dari Systematic Judaization.
  22. Menyerukan persatuan dalam mendukung rakyat Palestina.
  23. Mengintensifkan upaya terpadu untuk mendukung rekonsiliasi nasional Palestina, di bawah kepemimpinan Presiden Mahmoud Abbas sebagai kontribusi untuk meningkatkan persatuan rakyat Palestina dalam menghadapi mesin perang Israel dan rencananya untuk kekuasaan dan ekspansi.

(Sumber: http://kemlu.go.id/lembar-informasi/Pages/jakarta-declaration.aspx).

Butir-butir  pada Deklarasi Jakarta yang merupakan gagasan dari Indonesia, mencerminkan  upaya nyata yang juga sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk menghapuskan penjajahan berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial – itulah makna terdalam dari  Deklarasi Jakarta.

Perjalanan menuju perdamaian kawasan memang masih panjang, namun yang tidak kalah penting adalah hendaknya OKI dapat mengelola seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing anggota agar dapat mengemban amanat setiap butir dalam Deklarasi Jakarta.

Jika memungkinkan, dalam menjamin setiap butir terlaksana, OKI dapat menentukan negara-negara mana saja sebagai penanggung jawab implementasi dari setiap butir dalam deklarasi. Bagaimanapun, komitmen yang dibuat menuntut adanya tanggung jawab yang sesungguhnya demi solidaritas negara-negara anggota dan kehormatan OKI sebagai organisasi.

*) Widyaiswara Kemensetneg, mendalami bidang komunikasi massa, gender dan pembangunan

Opini Terbaru