Paket Kebijakan V: Individu Bisa Ambil, Sampai 31 Desember PPh Revaluasi Turun Dari 10% Jadi 3%

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.920 Kali
Menkeu Bambang Brodjonegoro menyampaikan keterangan mengenai Paket Kebijakan V, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/10) malam

Menkeu Bambang Brodjonegoro menyampaikan keterangan mengenai Paket Kebijakan V, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/10) malam

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, dalam Paket Kebijakan jilid V ini ada fasilitas perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dalam keperluan revaluasi asset, berupa pemotongan tarif PPh revaluasi  untuk perusahaan, baik perusahaan BUMN, ataupun swasta, dan juga bisa berlaku untuk individu.

“Terutama individu yang melakukan pembukuan. Jadi individu usaha, melakukan pembukuan juga bisa melakukan revaluasi. Sehingga pengajuan revaluasi yang disampaikan sampai dengan akhir tahun ini, 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus untuk besaran final revaluasi dari yang normalnya 10% menjadi 3%,” kata Bambang kepada wartawan, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10) malam.

Menkeu menjelaskan, , kalauproposal revaluasi ini diajukan pada periode 1 Januari 2016 – 30 Juni 2016 maka besaran tarifnya adalah 4%. Lebih lambat maka  tarifnya lebih mahal, tapi tetap dibawah tarif normal 10%. Pengajuannya  1 Juli 2016 – 1 Desember 2016 tahun depan,kata Menkeu, maka besaran final PPh revaluasi menjadi 6%, masih dibawah 10%, daripada 2 periode sebelumnya.

Mungkin satu hal yang lebih memudahkan revaluas, kata Menkeu,  adalah sebagian besar aset yang akan di revaluasi adalah tanah. Ia menunjuk contoh Gudang BULOG di Gatot Subroto, yang ada kalau tidak salah sejak tahun 1970-an, kalau itu dihitung dengan harga perolehan pada waktu itu, ya tergantung harga tanah pada waktu itu.

“Tapi saya yakin, periode tahun ini, gudang BULOG Gatot Subroto itu harganya sudah mungkin sudah beratus kali lipat dibandingkan dengan (rupiah ya), dibandingkan dengan harga pada tahun 70. Jadi otomatis,  BULOG yang melakukan revaluasi, dan BULOG itu gudangnya tersebar dimana-mana, kantor pos juga dimana-mana, maka otomatis nilai asetnya juga melonjak,” jelas Menkeu.

Pajak Berganda

Mengenai dihilangkannya pajak berganda untuk instrumen keuangan, yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate, menurut Menkeu, dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan ia keluarkan minggu depan, maka pajak bergandanya dihilangkan.

“Jadi cukup single tax. Jadi,  kalau saya sampaikan, untuk  kepentingan PPh maka KIK DIRE ini merupakan satu rangkaian yang tiiak terpisahkan. Dengan demikian  tidak ada double tax. Apabila ada penjualan aset atas tanah dan bangunan,  tidak dikenakan final pasal 4 ayat 2 dari PPh.  Dan diberikan pengembalian pendahuluan apa bila  ada kelebihan PPh,” kata Menkeu.

Diharapkan dengan adanya fasilitas ini, instrumen KIK DIRE atau reit ini bisa muncul, dan Indonesia  bisa menarik REIT yang selama ini dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri ke Indonesia.

(DID/OJI/ES)

 

 

 

Berita Terbaru