Panggil Ruki Cs, Presiden Jokowi Minta KPK Percepatan Pemberantasan Korupsi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 80.350 Kali
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno menerima Plt. Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki bersama 4 pimpinan KPK yang lain, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2)

Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno menerima Plt. Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki bersama 4 pimpinan KPK yang lain, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2)

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (27/2) sekitar pukul 10.30 WIB, di Istana Merdeka, Jakarta, memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lengkap, mulai dari Taufiqurrahman Ruki (Plt. Ketua), Johan Budi (Plt. Wakil Ketua), Indriyanto Senoadji (Plt. Pimpinan), Adnan Pandu Pradja (pimpinan), dan Zulkarnai (pimpinan).

Kepada wartawan seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi, Pelaksana Tugas (Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, kedatangannya bersama pimpinan KPK yang lain dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan Presiden terkait perkembangan situasi di KPK setelah pelantikan 3 (tiga) Plt. Pimpinan, sehingga kini pimpinan KPK menjadi lengkap.

“Saya menjelaskan kondisi terkini KPK,” kata Johan Budi.

Yang kedua, lanjut Johan, Presiden Jokowi juga menanyakan bagaimana program-program ke depan, terutama untuk mengembalikan kembali  KPK agar kembali bekerja seperti sebelum ada hiruk pikuk yang terjadi beberapa waktu lalu.

Johan menjelaskan, dalam pertemuan itu pimpinan KPK menyampaikan, bahwa program-program yang sebelumnya disusun sebelum adanya hiruk pikuk segera dilaksanakan. “Di bidang penindakan atau di bidang pencegahan, itu sama,” jelasnya.

Johan menegaskan, tidak benar KPK mengutamakan penindakan ketimbang pencegahan.  Ia menyebutkan, penindakan dan pencegahan dilakukan secara simultan dengan kecepatan yang sama, dan ke depannya harus sinergi, tidak berjalan sendiri.

Menurut Johan, Presiden Jokowi meminta agar KPK dan penegak hukum yang lain bekerja seperti biasanya, juga mempercepat pemberantasan korupsi.

Pra Peradilan

Sementara itu menanggapi maraknya para tersangka pelaku korupsi mengajukan pra peradilan menyusul dikabulkannya pra peradilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan yang dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, Plt. Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan, pihaknya menghormati upaya tersebut apabila tersangka merasa tidak pas dengan perlakukan penegak hukum termasuk KPK.

Ruki menjelaskan, KPK punya strategi untuk menghadapi pra peradilan-pra peradilan yang akan datang bergelombang. Ia memperkirakan,  pra peradilan-pra peradilan itu mungkin tidak hanya diajukan kepada KPK saja, tapi mungkin bisa terjadi kepada Polri maupun Kejaksaan.

“Perlu dipahami oleh publik, kami tentu siap menghadapi praperadilan-praperadilan itu. Namun publik harus memahami bahwa praperadilan ini tentu menguras tenaga dan pikiran di KPK untuk mengurus perkara seperti ini,” ujar Ruki.

Untuk itu,  lanjut Ruki, KPK mengimbau kepada seluruh penegak hokum, apakah itu MA, Kejagung atau Polri untuk menyamakan persepsi dan visi terhadap pra peradilan-pra peradilan yang dilakukan tidak hanya dalam kasus korupsi tapi juga kasus yang lain. (Humas Setkab/ES)

 

Berita Terbaru