Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat Dari Profesional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.648 Kali

PerumahanDengan pertimbangan melaksanakan amanat Pasal 54 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat Dari Unsur Profesional.

Dalam Keppres itu disebutkan, Panitia Seleksi terdiri atas: 1. Pengarah: a. Ketua merangkap Anggota: Dr. Ir. Basuki Hadimuljono, M.Sc (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/ PUPR); b. Anggota: 1. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M,U.P., Ph.D. (Menteri Keuangan); dan 2. Muhammad Hanif Dhakiri, S.Ag., M.Si. (Menteri Ketenagakerjaan).

  1. Pelaksana: a. Ketua merangkap Anggota: Ir. Taufik Widjojono, M.Sc (Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR); b. Sekretaris merangkap Anggota: Dr. Maurin Sitorus, S.H., M.Sc (Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR); c. Anggota: 1. Dr. Marwanto Harjowiryono, M.A (Dirjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan); 2. Dra. Haiyani Rumondang, M.A ((Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan); 3. Dr. Muhammad Sapta Murti, S.H., M.A., M.Kn (Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara); 4. Dr. Drs. Cecep Sutiawan, M.Si. (Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara); dan 5. Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum (Direktur Jenderal Peraturan Perundangundangan, Kementerian Hukum dan [Jak Asasi Manusia).

Menurut Keppres tersebut, Pengarah mempunyai tugas:

  1. Memberikan arahan mengenai pelaksanaan seleksi calon anggota Komite Tabungan Perumahan Ralryat dari unsur profesional kepada Pelaksana;
  2. Mengusulkan 3 (tiga) orang nama calon anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional kepada Presiden; dan
  3. Memberikan laporan hasil mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Adapun tugas Pelaksana adalah:

  1. Menetapkan kriteria dan persyaratan calon Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari profesional;
  2. Menyusun daftar calon anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional; dan
  3. Melakukan seleksi administrasi, kualitas dan integritas calon anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia bertanggungjawab kepada Presiden,” bunyi diktum KELIMA Keppres tersebut.

Keppres ini juga menyebutkan, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan diangkatnya anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional.

“Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KESEMBILAN Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juni 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru