Pemerintah Beri Kemudahan Kapal Wisata Asing/Yacht Singgah Di Pelabuhan Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 37.651 Kali

YachtGuna lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia, pemerintah mendang perlu mengatur kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia bagi kapal wisata (yacht) asing. Untuk itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 September 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia.

Dalam Perpres itu ditegaskan, bahwa yang dimaksud kapal wisata (yacht) asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.

“Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.

Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden ini, yaitu: 1. Pelabuhan Sabang, Sabang, Aceh; 2. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara; 3. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat; 4. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau;  5. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau; 6. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung.

7. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI Jakarta; 8. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali; 9. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur;  10.Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah; 11. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara; 12. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur.

13. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;  14. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku; 15. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku; 16. elabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku; 17. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan 18.Pelabuhan Biak, Biak, Papua.

Menurut Perpres ini, pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada  dapat diubah dengan memperhatikan:  a. perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing; b. esiapan sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan pelayanan; dan c. pengembangan wilayah.

“Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres Nomot 105 Tahun 2014 itu.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa awak kapal dan/atau penumpang kapal wisata (yacht) asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin tinggal sebagaimana dimaksud berupa: a. Visa Kunjungan yang diterbitkan perwakilan Republik Indonesia;b. Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah Republik Indonesia;atau c. Bebas Visa Kunjungan.

“Perpanjangan izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud  dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat tempat kapal wisata (yacht) asing berada,” bunyi Pasal 5 ayat (4) Pepres tersebut.

Selain itu, kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan yang akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia wajib menjalani pemeriksaan karantina. Pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina serta pemberian surat persetujuan berlayar (SPB), menurut Perpres ini,  dilakukan secara terpadu di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.

Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan keluar dari wilayah perairan Indonesia, menurut Perpres ini,  wajib menyelesaikan semua kewajibannya di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan.

Selain itu, kapal wisata (yacht) asing yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia dilarang untuk dikomersilkan dan/atau disewakan kepada pihak lain.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 30 September 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru