Pemerintah Beri Tunjangan Kinerja Pegawai LPP RRI Sebesar Rp 1,5 Juta – Rp 14,1 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 33.405 Kali

RRI JakartaDengan pertimbangan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Kinerja. Atas dasar itu Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP RRI.

“Pegawai (PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di LPP RRI) yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidal diberikan kepada: a. Pegawai (PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di LPP RRI) di lingkungan LPP RRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan LPP RRI; dan e. Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden itu, yaitu:

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Adapun penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan LPP RRI ditetapkan oleh Direktur Utama LPP RRI sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres Nomor 118 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 26 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru