Pemerintah Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Larangan Rapat Di Hotel Bagi ASN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 51.098 Kali

Rapat di HotelPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi untuk segera membuat petunjuk teknis (Juknis) kebijakan pembatasan rapat di hotel  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya sudah diperintahkan Pak Presiden untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaannya, karena selama ini aturannya masih bersifat kohesif,” kata Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Selasa (17/2).

Menurut Menteri PAN-RB itu, selama ini banyak kegiatan ASN yang dilakukan di luar kantor. “Kita sedang rumuskan, misalnya penjelasan konsinyering, definisi rapat, yang ditoleransi untuk melakukan kegiatan di luar kantor, anggaran, dan jumlahnya,” jelasnya.

Ia menyebutan, kebijakan pembatasan rapat di luar kantor bagi ASN yang dilakukan pemerintah, karena  maraknya penyalahgunaan anggaran negara. Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyalahgunaan anggaran selama ini sudah mencapai 30%.

“Pemborosan anggaran akibat konsinyering, terangnya, hingga mencapai Rp5,122 triliun,,” kata Yuddy.

Diakui Menteri PAN-RB, pihaknya menerima laporan dari manajer hotel mengenai pola pembukuan ganda. Dia mencontohkan, jika peserta rapat yang hadir sebenarnya hanya 50 orang, namun yang tertulis dalam pembukuan 100 orang. Selain itu, jika harga satu kamar hanya Rp 450 ribu per malam, sering di-mark up menjadi Rp 600 ribu.

“Para manajer itu melaporkan kepada kami betapa repotnya mengurus PNS-PNS ini. Hal ini sudah berlangsung cukup lama, dan negara dirugikan akibat inefisensi tersebut,” kata Yuddy. (Humas Kemen PAN-RB/ES)

Berita Terbaru