Pemerintah Terbitkan Aturan Penanganan Hukum Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 34.394 Kali

Kejahatan AnakGuna melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun.

Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara Anak (telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun) dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana itu bertujuan untuk: a. Mencapai perdamaian antara korban dan anak; b. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

“Setiap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam memeriksa Anak wajib mengupayakan Diversi, dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP tersebut.

Dalam hal Diversi tidak diupayakan walaupun syarat telah terpenuhi, menurut PP ini, demi kepentingan terbaik baik Anak, Pembimbing Kemasyarakatan (pejabat fungsional penegak hukum) dapat meminta proses Diversi kepada penegak hukum.

Proses Diversi, jelas PP ini, dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau masyarakat,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 65 Tahun 2015 itu.

Proses Diversi itu wajib memperhatikan: a. Kepentingan korban; b. Kesejahteraan dan tanggung jawab Anak; c. Penghindaran stifma negatif; d. Penghindaran pembalasan; e. Keharmonisan masyarakat; dan f. Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Adapun hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain: a. Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; b. Penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; c. Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS); atau d. Pelayanan masyarakat.

Menurut PP ini, kesepakatan Diversi dapat dilakukan tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban, jika: a. Tindak pidana yang berupa pelanggaran; b. Tindak pidana ringan; c. Tindak pidana tanpa korban; atau d. Nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimun provinsi setempat.

Dalam hal kesepakatan Diversi mensyaratkan pembayaran ganti rugi atau pengembalian pada keadaan semula, menurut PP ini, kesepakatan Diversi dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam Diversi, namun tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan.

“Hasil kesepakatan Diversi dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Diversi, yang harus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat terjadinya perkara atau di wilayah tempat kesepakatan Diversi dibuat,” bunyi Pasal 9 PP tersebut seraya disebutkan, dalam hal proses Diversi tidak berhasil, maka proses peradilan Anak dilanjutkan.

Selama proses Diversi, menurut PP ini, Anak ditempatkan bersama orang tua/Wali, dan dalam hal Anak tidak memiliki orang tua/Wali maka Anak ditempatkan di LPKS. Meski demikian, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak, Anak yang memiliki orang tua dapat ditempatkan di LPKS.

Prosedur Diversi

Menurut PP Nomor 65 Tahun 2015 ini, Penyidik memberitahukan upaya Diversi kepada Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam tergitung sejak dimulainya upaya Diversi. Sementara Penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam terhitung sejak surat perintah penyidikan diterbitkan menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum.

Selanjutnya dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 jam terhitung sejak dimulainya penyidikan, Penyidik memberitahuan dan menawarkan kepada Anak dan/atau orang/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.

“Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali tidak sepakat melakukan Diversi, Penyidik melanjutkan proses penyidikan, kemudian menyampaikan berkas perkara dan berita acara upaya Diversi kepada Penuntut Umum,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 itu.

Adapun proses Diversi, menurut PP ini, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya Diversi.

Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator, dan dihadiri oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan atau Pekerja Sosial Profesional.

Dalam hal tercapai kesepakatan Diversi, Penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya penetapan pengadilan.

Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakand alam jangka waktu yang telah ditentukan (terutama yang berkaitan dengan pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat), menurut PP ini, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan secara tertulis kepada atasan langsung Penyidik untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan Pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru