Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2015 Turun 100 Dollar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 49.754 Kali

Berangkat HajiPemerintah telah mengusulkan kepada DPR-RI agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M turun dari tahun sebelumnya. Pada 2014 lalu, raya-rata BPIH mencapai 3.219 dollar AS.

Tahun sekarang kita mengusulkan 3.193 dolar AS. Itu sudah turun dari tahun yang lalu, karena memang harga bahan bakar kan turun,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Sabtu (21/2).

Menag berharap rupiah semakin menguat menjelang pelaksanaan haji sehingga BPIH bisa turun lagi dan beban jamaah tidak terlalu besar. Terkait DPR yang sedang memasuki masa reses, Menag mengaku sedang menjalin komunikasi dengan ketua komisi dan ketua panja BPIH tentang kemungkinan dilanjutkannya pembahasan BPIH sehingga bisa lebih cepat.

“Kalaulah ternyata tidak karena setiap anggota dewan juga kembali ke daerah pemilihannya masing-masing, ya target kita bulan April ini sudah bisa diselesaikan (BPIH, red),” terang Menag.

Investasi Dana Haji

Terkait investasi dana haji, Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa  dalam UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji  (PKH) diatur investasi minimal harus didasarkan pada tiga hal, yaitu berprinsip syariah, harus prudent atau penuh kehati-hatian dan bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh digunakan seluruhnya. “Minimal ada dua kali dari biaya haji itu tidak diinvestasikan setiap tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses investasi dana haji itu nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri dari  dewan pelaksana dan dewan pengawas. Menurutnya, pembentukan BPKH saat ini sedang dipersiapkan. UU PKH mengatur bahwa selambat-lambatnya 1 tahun setelah diundangkan, BPKH harus sudah terbentuk.

“Jadi karena kemarin (disahkan) September (2014) maka September 2015 nanti (sudah terbentuk),” kata Lukman.

Putra mantan Menag KH Saifuddin Zuhri (alm) ini mengatakan, bahwa sekarang sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pembentukan BPKH itu. “Target kita sekitar bulan Juni – Juli lah. Pokoknya sebelum September, badan ini sudah berdiri, udah jelas siapa dewan pelaksanannya, siapa dewan pengawasnya,” kata Menag. (Humas Kemenag/ES)

Berita Terbaru