Penetapan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara: Sebuah Ikhtiar Untuk Membangun Indonesia dari Pinggir dan Menjadikan Kawasan Perbatasan sebagai Beranda Depan Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Agustus 2018
Kategori: Opini
Dibaca: 82.370 Kali

foto vitoOleh: Vito Prihartono*)

This country, the Republic of Indonesia, does not belong to any group, nor to any religion, nor to any ethnic group, nor to any group with customs and traditions, but the property of all of us from Sabang to Merauke!” ~ Soekarno

Wilayah Negara Kesatuan RI, telah ditunjukan secara tegas dengan rasa nasionalisme Presiden RI Pertama, meliputi Sabang sampai Merauke dan merupakan milik dari seluruh bangsa Indonesia, sehingga perlu dijaga keutuhannya.

Sejalan dengan itu, Presiden RI Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menyampaikan agar pulau-pulau terdepan menjadi beranda terdepan Indonesia, bukan hanya sekedar halaman belakang. Wajah perbatasan harus lebih ‘cantik’ dan ‘kinclong’ dari perbatasan negara lain.

Ikhtiar mengubah wajah perbatasan untuk menjadi lebih cantik dan tidak kumuh sebagaimana beranda depan, dilakukan dengan membangun berbagai sarana dan prasarana serta pengembangan wilayah di kawasan perbatasan negara. Pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut dilakukan secara terstruktur dan terencana melalui sistem perencanaan pembangunan dan didasarkan pada berbagai aturan terkait, diantaranya:

  1. UU 43/2008 tentang Wilayah Negara, dimana di dalamnya diatur terkait pengelolaan kawasan perbatasan negara;
  2. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana di dalamnya diatur Bab secara khusus terkait kawasan khusus dan kawasan perbatasan negara. Pengaturan terkait kawasan perbatasan negara dimuat dalam Pasal 361 dan Pasal 362.

Keberpihakan pemerintah untuk membangunan kawasan perbatasan negara diwujudkan dalam UU 23/2014 ini, dimana diatur bahwa selain pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam UU 43/2004, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk:

  1. penetapan rencana detail tata ruang;
  2. pengendalian dan izin pemanfaatan ruang; dan
  3. pembangunan sarana dan prasarana kawasan. (Pasal 361 ayat (3) UU 23/2014)

Selain itu, pembangunan kawasan perbatasan negara agar tidak tertinggal dengan kemajuan kawasan perbatasan di negara tetangga, diamanatkan oleh UU 23/2014 menjadi kewajiban pemerintah pusat.

  1. Perpres 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 sebagai dasar penyusunan rencana kerja pemerintah telah mengakomodasi Nawacita Ketiga, yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
  2. Dari aspek perundang-undangan di bidang penataan ruang, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang jo. PP 26/2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagaimana telah diubah dengan PP 13/2017 telah mengamanatkan bahwa kawasan perbatasan negara adalah termasuk dalam kawasan strategis nasional (yaitu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia). Selanjutnya, penetapan dan pengaturan kawasan perbatasan negara yang merupakan bagian kawasan strategis nasional tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Sampai dengan saat ini telah ditetapkan 7 (tujuh) Peraturan Presiden terkait kawasan perbatasan negara, yaitu:

  1. Perpres 179 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  2. Perpres 31 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;
  3. Perpres 32 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua;
  4. Perpres 33 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku;
  5. Perpres 34 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat;
  6. Perpres 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulut, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulteng, Provinsi Kaltim, dan Provinsi Kaltara; dan
  7. Perpres 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut.

Sesuai dengan pengaturan Perpres 49/2018, Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara serta wilayah laut teritorial Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Perpres juga menjadi pedoman:

  1. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
  2. perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
  3. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
  4. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan PerbatasanNegara.
  5. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
  6. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
  7. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah

Selain sebagai dasar perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, Perpres 49/2018 dalam pelaksanaan fungsinya sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan, memuat rencana pemanfaatan ruang, berupa indikasi program utama, disertai dengan indikasi sumber pendanaan, instansi pelaksana dan waktu pelaksanaannya.

Disamping itu, Perpres 49/2018 juga memuat pengaturan terkait pengelolaan kawasan perbatasan negara yang dilaksanakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, menteri/kepala lembaga terkait, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Selanjutnya Gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam rangka pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara  mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan, gubernur sebagai wakil Pemerintah dibantu oleh bupati/wali kota.

uU 43/2008 tentang Wilayah Negara mengatur bahwa BNPP bertugas, diantaranya untuk menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan. Perpres 49/2018 menjadi salah satu dasar bagi BNPP dalam menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan.

Penetapan Perpres 49/2018 ini semakin menegaskan bahwa Pemerintah memiliki komitmen dan konsistensi dalam mewujudkan nawacita Presiden Jokowi yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran, dan menjadikan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan negara. Selain dari itu, Perpres 49/2018 ini diharapkan menjadi acuan serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh, untuk semakin mewujudkan kedaulatan NKRI, karena negara ini milik bersama dan harus dipertahankan keutuhan wilayahnya dari Sabang sampai Merauke.

===========

*) Kepala Bidang Pengembangan Wilayah, Asisten Deputi Bidang Percepatan Infrastruktur, Pengembangan Wilayah, dan Industri, Deputi Bidang Perekonomian, Setkab RI.

Opini Terbaru