Penetapan Perpres Nomor 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung & Hasil Pilkada Jawa Barat 2018: Momen Terbaik Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung untuk Berbenah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Juli 2018
Kategori: Opini
Dibaca: 70.284 Kali

IMG-20180706-WA0026Oleh : Ega Julaeha & Hana R. Arimbi

Santa dyuh santa prthivi, Santam idam urvantariksam, Santa udan vatir apah, Santa nah sautu osadih. – Atkarvaveda XIX.9.1

Semoga langit penuh damai, Semoga bumi bebas dari gangguan-gangguan, Semoga suasana lapisan udara yang meliputi bumi yang luas menjadi tenang, Semoga perairan yang mengalir menyejukan dan Semoga suasana tanaman dan tumbuhan menjadi bermanfaat untuk kami. 

Konsep keharmonisan dalam kehidupan diajarkan dalam berbagai agama dan kebudayaan. Tersurat dalam ayat-ayat kitab pedoman hidup yang selaras. Tertuang di dalamnya hubungan dengan Tuhan, hubungan antar manusia, serta hubungan manusia dengan alam. Keharmonisan diupayakan guna mencapai kehidupan yang damai sehingga keberlanjutan bagi kehidupan selanjutnya adalah keniscayaan. Begitu juga dengan pembangunan dan pengembangan wilayah khususnya wilayah perkotaan. Diperlukan perhitungan yang cermat terhadap penataan ruang dan pengelolaannya agar tercipta keharmonisan antara pembangunan dengan kelestarian serta kelangsungan lingkungan mengingat kawasan perkotaan bercirikan pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur yang cepat dan masif.

Sebagai Kawasan Perkotaan terdekat dengan Ibu Kota Jakarta dan merupakan kota metropolitan terbesar ketiga setelah Jabodetabekpunjur dan Gerbangkertosusila, Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (Cekban) mempunyai tantangannya sendiri dalam penataan ruang dan pengelolaannya. Kawasan Perkotaan Cekban merupakan daerah dengan ancaman bencana banjir tinggi. Hal tersebut disebabkan oleh lanskap yang dikelilingi oleh kawasan dataran tinggi dan kawasan permukiman dengan kepadatan sedang dan tinggi sehingga membuat banjir berkumpul pada bagian tengah kawasan. Selain itu, Sungai Citarum yang membelah kawasan Cekban yang mengalir ke arah selatan Bandung tidak sanggup menampung volume limpasan air dari sungai dan punggung bukit terutama ketika musim hujan. Hal tersebut diperparah dengan banyaknya kegiatan budi daya terutama permukiman di wilayah utara Bandung yang seharusnya berfungsi kawasan lindung. Tantangan di atas yang coba dijawab oleh Perpres Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang ditetapkan Presiden pada tanggal 6 Juni 2018.

Perpres Nomor 45 Tahun 2018 menetapkan tujuan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekban yaitu untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, ditetapkan beberapa strategi kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekban, salah satunya yaitu strategi mengembangkan Kawasan Perkotaan Cekban bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekban bagian selatan secara terbatas dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk mendukung kegiatan permukiman, pertanian, pariwisata, dan konservasi. Selain dikembangkan secara terbatas, pada Kawasan Perkotaan Cekban bagian utara dan Cekban bagian selatan juga dikendalikan perkembangan fisiknya dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan rendah. Selanjutnya, pada kawasan tersebut juga dipertahankan fungsinya sebagai daerah tangkapan air, peresap, dan pengalir air bagi daerah bawahannya, serta dilakukan pemulihan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah terjadi.

Bentang Kawasan Perkotaan Cekban yang diatur dalam Perpres tersebut mencakup 85 Kecamatan yang terdiri atas Kota Bandung dan Kota Cimahi sebagai Kawasan Perkotaan Inti, dan kota-kota di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan sebagian wilayah Kabupaten Sumedang sebagai Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. Beberapa strategi penataan ruang guna meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yaitu melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibiilitas serta distribusi kegiatan industri, serta mengembangkan transportasi massal yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

Sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekban harus berskala nasional. Untuk itu, diperlukan keterpaduan perencanaan tata ruang guna mensinergikan antara tujuan nasional di satu sisi dan tujuan regional di sisi lain. Sehingga, penyusunan Perpres tersebut dilakukan dengan melibatkan dan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Hal tersebut tercermin dalam rencana struktur ruang dan pola ruang Kawasan Perkotaan Cekban yang telah mengakomodasi rencana program pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam RPJMN, RPJMD, Renstra Kementerian/lembaga, dan Proyek Strategis Nasional (Perpres Nomor 3/2016 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 58/2017) yang terdapat di kawasan tersebut, yang diantaranya yaitu proyek Transit Oriented Development (TOD) Kereta Cepat Jakarta-Bandung di kawasan Walini dan Tegalluar. Dalam Perpres tersebut, rencana pembangunan TOD Walini didasarkan kepada kajian geologi teknik  dan mikrozonasi dimana dalam pembangunannya harus memperhatikan daya dukung dan keseimbangan lingkungan.

Perpres RTR Kawasan Perkotaan Cekban tersebut selain sebagai pedoman dalam penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, atau penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, juga menjadi acuan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di kawasan perkotaan tersebut. Perpres tersebut dapat dijadikan sebagai acuan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan (Daerah Aliran Sungai) DAS Citarum bagi Tim Satuan Tugas DAS Citarum yang baru saja dibentuk Pemerintah melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

Perpres Nomor 45 Tahun 2018 tersebut juga mengatur terkait pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekban, dimana sebagai Kawasan Strategis Nasional, pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekban dilaksanakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, menteri/lembaga terkait, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan, Menteri Agraria dan Tata Ruang dapat melimpahkannya kepada Gubernur Jawa Barat, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pilkada serentak tahun 2018 telah dilaksanakan. Masyarakat Jawa Barat akan memiliki gubernur baru dalam waktu dekat. Sebagai pemimpin baru di level provinsi, gubernur terpilih akan membutuhkan acuan kerja dalam upayanya untuk membangun dan mengembangkan wilayah kerjanya. Mengingat peran Perpres Cekban sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, Perpres tersebut diharapkan dapat menjadi acuan utama Gubernur dalam pengembangan wilayah dan penyelenggaraan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Penetapan Perpres Nomor 45 Tahun 2018 dan terpilihnya Gubernur Jawa Barat terbaru di tahun 2018 ini adalah merupakan kombinasi dan momen terbaik untuk membenahi penataan dan pengelolaan ruang Kawasan Perkotaan Cekban. Pada akhirnya, harapan bahwa Kawasan Perkotaan Cekban akan menjadi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan dapat tercapai secara terukur dan teratur.

Opini Terbaru