Pengantar Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas mengenai Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, 4 April 2018, di Kantor Presiden, Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 April 2018
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 3.632 Kali

 

Logo-Pidato2Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Siang hari ini akan dibahas mengenai penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Ada beberapa hal yang ingin saya tekankan terkait urgensi reformasi sistem pelayanan administrasi kependudukan di negara kita. Hal ini penting diperhatikan bersama karena pelayanan administrasi kependudukan sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat.

Bagi rakyat, kepemilikan KTP dan KK/Kartu Keluarga sangat dibutuhkan karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap pelayanan publik yang lainnya, seperti pemasangan listrik, membuka rekening di bank, pelayanan  catatan sipil, urus paspor, dan yang lain-lainnya.

Untuk itu yang pertama, saya minta agar dilakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara, jangan sampai rakyat menunggu lama. Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai e-KTP-nya berapa hari, atau syukur berapa jam. Saya kira kalau ada Peraturan Menteri-nya, di bawah pelayanan e-KTP akan lebih cepat. Dan bila perlu juga dilakukan strategi jemput bola, terutama di wilayah-wilayah yang akses ke pemerintahan ini sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis.

Yang kedua, saya juga minta agar sistem identitas tunggal bisa segera terwujud yang ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang ada dan terintegrasi.

Dan yang ketiga, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP dan KK, saya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu. Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Kementerian Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.

Transkrip Pidato Terbaru