Pengantar Presiden Joko Widodo Pada Sidang Kabinet Paripurna, Di Kantor Presiden , Jakarta, 2 November 2015

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 November 2015
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 15.101 Kali

Logo PidatoAssalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Bismillah hirrahman hirahim.

Alhamdulilah APBN 2016 telah disetujui oleh DPR-RI. Sebelum masuk ke APBN 2016 saya ingin mengingatkan terlebih  dahulu mengenai penyerapan anggaran tahun 2015. Ini sudah bulan November, Sebentar lagi Desember. Laporan yang saya terima dari Menteri Keuangan tadi pagi, serapan anggaran sudah 70%. Sekali lagi 70%. Masih sisa waktu November dan Desember.

Saya harapkan saudara-saudara konsentrasi untuk melihat secara detail yang bisa secepatnya segera dilakukan untuk yang berkaitan dengan serapan anggaran ini,segera putuskan dan lakukan agar target serapan anggaran tahun 2015 ini segera bisa kita lakukan, dan target antara 92-93-94 bisa benar-benar bisa kita capai.

Yang kedua masalah APBN 2016, saya kira sudah saya sampaikan berulang kali setelah adanya persetujuan dari DPR agar tender lelang secepatnya dimulai. Terutama yang berkaitan dengan belanja modal, infrastruktur. Terutama infrastruktur. Satu, PU, Perhubungan, Pertanian, ESDM, ini segera dilelang sehingga  pada bulan Januari tanda tangan kontrak langsung uang muka bisa keluar.

Kita tidak mau terjadi kontraksi ekonomi,keterlambatan ekonomi karena keterlambatan kita dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan belanja modal utamanya infrastruktur.  Sehingga sekali lagi,  Ini sudah disetujui dewan, agar segera dilaksanakan lelangnya. Nanti tanda tangan kontraknya awal Januari, uang mukanya juga Januari sudah bisa dikeluarkan.

Kemudian yang kedua yang berkaitan dengan hal-hal yang telah kita putuskan dalam beberapa kali rapat. Perlu saya sampaikan, saya kira juga dulu pernah kita sampaikan oleh Menteri Sekretaris Kabinet,  bahwa setiap Peraturan Menteri, Permen, ataupun yang namanya SE Menteri yg berkaitan dengan rakyat agar dibahas dalam Rapat Kabinet, Rapat Terbatas. Jangan sampai mengeluarkan peraturan Menteri tanpa melalui proses di Rapat Kabinet atau  Rapat Terbatas. Sehingga semua Menteri tahu apa yang akan dikeluarkan oleh Kementerian yang lainnya. Kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan kementeriannya bisa dirapatkan dalam rapat itu. Ini sekali lagi saya peringatkan.

Yang terkahir, apabila sudah diputuskan dalam Rapat Kabinet ataupun Rapat Terbatas, semua Menteri harus memberi dukungan. Silahkan menyampaikan setuju atau tidak setuju dalam rapat. Jangan sampai sudah diputuskan dalam rapat, di luaran masih ada yang berbunyi tidak setuju,  Sampaikan. Saya akan sangat terbuka untuk masukan-masukan dalam semua hal apalagi sampai  dipolemikan. Sekali sudah diputuskan dalam rapat, baik Rapat Terbatas maupun Rapat Kabinet, semua Menteri harus memberikan dukungan penuh. Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.

Silahkan Menteri Keuangan.

(Humas Setkab)

Transkrip Pidato Terbaru