Per 16 Oktober, Tarif Tol Jakarta – Cikampek Disesuaikan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Oktober 2014
Kategori: Nusantara
Dibaca: 22.655 Kali
Penjelasan penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek, Kamis (9/10)
Penjelasan penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek, Kamis (9/10)

Terhitung mulai pukul 00:00 WIB, Kamis (16/10) depan, tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan mengalami penyesuaian hingga 50%. Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 539/KPTS/M/2014 tertanggal 8 Oktober 2014.

Kabid Pengawasan dan Pemantauan Jalan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mewakili pemerintah dan PT Jasa Marga didampingi VP Operation Management Taruli M. Hutapea dan GM Tol Jakarta – Cikampek Yudhi krisyunoro dari PT Jasa Marga mengumumkan penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek itu, di Jakarta, Kamis (9/10).

Cornel menyebutkan, persentase kenaikan hingga 50% itu didasarkan pada inflasi di wilayah Jakarta sebesar 14,10% dan di wilayah Bekasi sebesar 12,95% sepanjang periode 1 September 2012-31 Agustus 2014. “Data inflasi itu mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Menurut Cornel, kenaikan tarif tol tidak terjadi pada seluruh golongan kendaraan. Beberapa golongan kendaraan yang tidak mengalami kenaikan tarif antara lain Ruas Ramp Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat. Tarif kedua ruas tol tersebut masih tetap yakni Rp1.500  untuk golongan I, II, III. Sedangkan untuk golongan IV dan V naik masing-masing sebesar Rp500, dari Rp1.500 menjadi Rp2.000 (Gol. IV) dan Rp2.000 menjadi Rp2.500 (Gol V).

Penyesuaian tarif tol mengalami kenaikan sebesar 7,14% untuk Gol. I pada Ruas Cikarang Barat – Dawuan sepanjang 35,45 km, yaitu dari Rp7.000 menjadi Rp7.500. Sedangkan persentase kenaikan hingga 50% berlaku untuk golongan V pada Ruas Cibatu – Cikarang Timur, dengan jarak 2 km dari tarif Rp1.000 menjadi Rp1.500.

Besaran penyesuaian tarif tol dan persentase kenaikan tarif dengan sistem transaksi tertutup pada Jalan Tol Jakarta – Cikampek untuk jarak terjauh, adalah sbb:

  • Kendaraan Gol. I naik dari Rp12.000 menjadi Rp13.500 (12,50%)
  • Kendaraan Gol. II dari Rp19.500 menjadi Rp21.500 (10,26%)
  • Kendaraan Gol. III dari Rp24.000 menjadi Rp27.000 (12,50%)
  • Kendaraan Gol. IV dari Rp30.000 menjadi Rp34.000 (13,33%)
  • Kendaraan Gol. V dari Rp36.500 menjadi Rp41.000 (12.33%).

(Puskom PU/ES)

Nusantara Terbaru