Per Januari 2016, Pegawai Setjen MPR RI Dapat Tunjangan Kinerja Rp 1,563 Juta – Rp 19,360 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 31.443 Kali

MPRDengan pertimbangan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, pemerintah memandang dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Setjen MPR RI itu perlu diberikan Tunjangan Kinerja.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 18 Agustus 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia.

Dalam Perpres itu ditegaskan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Setjen MPR RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
  4. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; dan
  5. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tukin MPR“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, besarannya sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

 

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan  diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Setjen MPR dan Menteri PANRB

Menurut Perpres tersebut, penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteir PANRB, red)

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud, akan berakibat terhadap perubahan anggaran. Menurut Perpres ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ditegaskan juga dalam Perpres ini, pegawai di Lingkungan Setjen MPR RI  yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. “Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Adapun terhadap pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, menurut Perpres ini. akan diberikan Tunjangan Selisih Penghasilan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Perpres ini juga menegaskan, dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini maka Tunjangan Operasional Pegawai, Uang Pelayanan Kegiatan, dan Uang Paket Kegiatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 Agustus 2016 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru