Peraturan Yang Ada Sudah Cukup, Pemerintah Tegaskan RUU Pertembakauan Tidak Perlu Dibahas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Maret 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 15.822 Kali
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/3). (Foto: Humas/Jay)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/3). (Foto: Humas/Jay)

Meskipun sudah ada Surat Presiden (Surpres) kepada pimpinan DPR RI, pemerintah menegaskan sikapnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan tidak berubah. Pada prinsipnya pemerintah menganggap peraturan yang ada sudah lebih dari cukup untuk mengatur yang ada.

“Pada prinsipnya hasil keputusan Rapat Terbatas (ratas), Presiden dan Wakil Presiden memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan yang berkaitan dengan pertembakauan,” tegas Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/3).

Dijelaskan Seskab, terkait pembahasan RUU Pertembakauan itu memang ada dua alternatif apakah pemerintah perlu mengajukan DIM (Daftar Isian Masalah) atau tidak mengajukan DIM. Sehingga dengan demikian, diutuslah Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Menteri Perdagangan untuk berbicara dengan DPR.

Tetapi, tegas Seskab, prinsip itu tetap dipegang karena itu sudah menjadi keputusan. “Sehingga dengan  demikian hal yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang  Pertembakauan pada prinsipnya pemerintah menganggap peraturan yang ada sudah lebih dari cukup untuk mengatur yang ada,” ujarnya.

Saat didesak wartawan apakah dengan adanya Surpres itu berarti pemerintah setuju dengan pembahasan, menurut Seskab, bukan begitu. Ia menyebutkan, ada dua alternatif apakah perlu pakai DIM atau tidak perlu pakai DIM. “Jadi dua-duanya itu prinsipnya adalah bahwa posisi pemerintah tidak berubah, begitu,” tegasnya.

Soal adanya penafsiran bahwa dengan adanya Surpres berarti pemerintah setuju membahas RUU Pertembakauan, Seskab menegaskan, bahwa itu adalah keputusan Rapat Terbatas, dan dirinya tahu itu.(DNA/FID/JAY/ES)

Berita Terbaru