Perizinan Satu Lembar Bagi UMK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 April 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 57.112 Kali

Arif KOleh :  M. Arief Khumaedy*)

Mengapa Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perlu ditata dan dikembangkan? Jawabannya jelas, yaitu agar usaha mikro ini mampu bersaing dalam menghadapi Mayarakat Ekonomi Asian (MEA) yang berlaku Desember tahun 2015 ini.  Hal tak kalah penting kenapa pemberdayaan UMK perlu dilakukan adalah karena secara riil UMK memiliki potensi sangat besar dalam menggerakkan perekonomian nasional. Dari total unit usaha di Indonesia sebanyak 57.900.787 buah pada tahun 2013  sebagian besar didominasi oleh usaha mikro dan usaha kecil, yaitu 57.843.615 unit atau  99,9%.

Menurut  Badan Pusat Statistik (BPS) 2013,  Usaha Mikro yaitu usaha yang mempunyai Omzet/tahun sampai dengan Rp 300 Juta dan  Asset sampai dengan Rp. 50 juta berjumlah 57.189.393 Unit  (98,77%).  Usaha kecil  yaitu Usaha yang mempunyai omzet/tahun Rp 300 Juta – Rp 2,5 Miliar dan  Asset Rp. 50 juta – Rp 500 Juta berjumlah 654.222 Unit (1,13%). Sedangkan usaha besar berjumlah Usaha Besar, yaitu usaha  yang omzet/tahun lebih dari Rp 50 Miliar dan Asset lebih dari 10 Miliar berjumlah 5.066 Unit (0,01%) dan usaha menengah Usaha Menengah yang memiliki omzet/tahun Rp 2,5 Miliar s- Rp 50 Miliar dan mempunyai asset Rp. 500 juta – Rp 10 Miliar berjumlah 52.106 Unit (0,09%).

Namun sumbangan dalam menyerap tenaga kerja usaha mikro, menegah dan kecil cukup besar  yaitu 114.144.082 orang dari total angkatan kerja 118.200.000, sedangkan usaha besar  berperan dalam menyerap tenaga kerja 3.537.162 orang. Besarnya tenaga kerja yang diserap oleh usaha mikro dan kecil ini menunjukkan peran usaha mikro dan Kecil dalam menggerakan perekonomian dan kesejahteraan orang banyak sangatlah besar.

MEA yang akan berlaku Desember 2015 dimana berlaku pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja di kawasan ASEAN, yang  mencakup: kemudahan arus barang, arus modal dan arus tenaga kerja sesama negara ASEAN, serta terbuka peluang pelaku usaha negara ASEAN lainnya dapat beroperasi di Indonesia, dan sebaliknya dari Indonesia dapat beroperasi di Asean.

Dalam menghadap  MEA usaha mikro dan kecil  harus siap terutama dalam bersaing dengan kompetitor pelaku usaha dari negara ASEAN lainnya.  Untuk usaha mikro dan kecil harus siap dengan menyelesaikan segudang permasalahan yang di hadapi oleh usaha kecil , yaitu : (1) Usaha mikro dan Kecil banyak yang belum memiliki izin bagi usahanya. (2) Keterbatasan persediaan bahan baku seperti misalnya logam, kulit, benang, kayu, rotan, dsb. (3) Aksesibilitas terhadap sumber permodalan yang masih sangat terbatas.  (4) Pengembangan produk yang masih terbatas seperti dibidang mutu, disain dan kemasan. (5) akses pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri yang lemah. (6) Penggunaan teknologi yang rendah. (7) serta masih kurangnya pemanfaatan Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PKBL maupun perusahaan swasta. Dari deretan permasalahan tersebut faktor perijinan memegang peran penting dalam mengurai permasalahan-permasalahan lainnya.

Izin Satu Lembar

Salah satu upayanya adalah perlindungan usaha mikro dan kecil adalah melalui perijinan yang sederhana dan mudah. Pentingnya pemberian perijinan usaha mikro  satu lembar ini dilatar belakangi kebutuhan untuk mengembangkan usaha mikro dan Kecil, yaitu: (1) Memberikan legalitas hukum izin UMK dalam bentuk satu lembar dalam rangka memperkuat dan mengembangkan usahanya serta mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha; (2) Dalam upaya memperkuat dan mengembangkan usaha mikro kecil untuk penguatan ekonomi daerah; (3) Bagian dari upaya memberdayakan, meningkatkan dan mengembangkan UMK sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal; (4) Memberikan kemudahan UMK pada akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, Pemda dan lembaga lainnya; (5) Memperkuat UMK dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015.

Untuk mendukung kemudahan perijinan ini, telah diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Dan Kecil pada tanggal pada tanggal 18 September 2014. Dalam Pasal 2, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Adapun tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk: a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan; b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; c.mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Dalam Pasal 3 disebutkan Perpres Nomor 98 Tahun 2014, disebutkan IUMK diberikan dalam bentuk naskah satu lembar. Tentunya pemberian ijin satu lembar ini praktis dan mudah dilaksanakan. Ijin satu lembar ini mudah dibawa oleh pelaku usaha, bahkan dapat di tempel di tempat usaha ekonomi mikro seperti di gerobak loker dagangannya.  Kemudian  Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

IUMK diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pada saat ini telah ada Permendagri  No.83/2014 Ttg Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil pada tanggal 21 November 2014. Kemudian  telah ada Nota Kesepahaman 3 Menteri yaitu Kemendagri, Kemenkop dan UKM, Kemendag  tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Daerah, yang antara lain berisikan:

  1. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan untuk mendukung upaya pengaturan pemberian IUMK bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK);
  2. mensinergikan sumber daya dalam rangka pelaksanaan pemberian IUMK bagi PUMK;

Ruang lingkup IUMK dijelaskan bahwa pengaturan pemberian IUMK bagi pelaku usaha Mikro dan kecil diberikan kepada pelaku usaha Mikro dan Kecil sesuai persyaratan yang di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pemberian ijin ini dilaksanakan dalam bentuk naskah satu lembar.  Serta tidak dikenakan biaya, retribusi dan/atau pungutan lain.

Secara garis besar pelaksanaan Pemberian  Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sebagai berikut:

  1. Camat yang telah mendapat pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
  2. Dapat dilimpahkan kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.
  3. Karakteristik wilayah : meliputi Jumlah penduduk , Luas wilayah, Letak Geografis dan topografis, dan  Kearifan lokal.
  4. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
  5. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
  6. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

Pendaftaran IUMK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. PUMK melakukan pendaftaran IUMK kepada Camat dengan melengkapi dan menyampaikan berkas.
  2. Tata cara pendaftaran IUMK:
  1. permohonan IUMK;
  2. pemeriksaan IUMK;
  3. pemberian IUMK; dan
  4. pencabutan dan tidak berlakunya IUMK.

Pelaksanaan perijinan ini diperlukan petunjuk pelaksanaan  perizinan satu lembar. Kementerian dalam negeri telah menyeluarkan  Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian IUMK.

Peran pemerintah daerah di perlukan untuk mendukung program dan kegiatan ini. Dalam  pertimbangan Perpres Nomor 98 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelakuusaha mikro dan kecil. Bahwa pemberdayaan perlu dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar, serta kemudahan akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada perangkat daerah kabupaten/kota yang terdekat dengan pelaku usaha mikro dan kecil.

Semoga dengan skema IUMK seperti ini,  usaha mikro dan kecil  dapat terbantu dan hadir menjadi usaha yang mandiri dan berkembang sehingga pelaku usaha yang berperan sebagai penyumbang perkembangan perekonomian nasional.

____

*) Kepala Bidang di Deputi Bidang Perekonomian.

 

 

 

Opini Terbaru