Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, KPU Putuskan Pilkada Di 7 Daerah Ditunda

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 21.566 Kali
Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama komisioner KPU lainnya memberikan keterangan pers, di kantor KPU, Senin (3/8) malam

Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama komisioner KPU lainnya memberikan keterangan pers, di kantor KPU, Senin (3/8) malam

Masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon peserta Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, telah berakhir Senin (3/8) pukul 16.00 WIB. Dari 13 daerah yang membuka kembali masa pendaftaran, terdapat lima daerah yang telah menerima pendaftaran pasangan calon masing-masing satu pasangan calon, sebanyak tiga pasangan calon. Dengan demikian terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menyebutkan, ketujuh  daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Khusus untuk Kota Surabaya, hari ini memang ada pasangan calon yang datang mendaftar, tetapi kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. Kemudian Kota Samarinda, ada juga pasangan calon yang datang mendaftar, tetapi tidak memenuhi berkas persyaratan pencalonan,” kata Husni dalam konferensi pers yang digelar di depan Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Senin (3/8) malam.

Terhadap tujuh daerah tersebut, menurut Husni, KPU RI telah memberikan arahan untuk melakukan rapat pleno, membuat berita acara, dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2015, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan.

“Demi kepastian hukum, keputusan yang diambil KPU adalah independen, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jadi KPU tidak menunggu keputusan pihak lain diluar KPU. Meskipun demikian, apabila nanti keluar aturan baru yang harus dirujuk oleh KPU, maka KPU siap merujuknya,” tegas Husni.

Ditunda

Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati juga menjelaskan bahwa bagi tujuh daerah tersebut akan dilakukan penundaan tahapan pilkada ke pilkada serentak berikutnya. Untuk itu, Ida meminta tujuh KPU Kabupaten/Kota yang pasangan calon pendaftar pada Pilkada kali ini kurang dari 2 (dua) t segera menyusun berita acara yang menjelaskan bahwa mereka telah melakukan penutupan perpanjangan masa pendaftaran.

Selain itu, lanjut Ida, mereka juga harus menggelar rapat pleno dengan menetapkan penundaan penyelenggaraan tahapan pilkada, kecuali tiga kegiatan, yaitu evaluasi, penyusunan laporan, dan penyelesaian sengketa.

Menurut Ida, pelayanan tahapan telah dilaksanakan hingga proses pendaftaran, sehingga proses itu juga mempunyai potensi untuk disengketakan di Bawaslu atau pengadilan.

Selanjutnya, berdasarkan berita acara tersebut, secara administratif diterbitkan keputusan KPU tentang penundaan pilkada, sekaligus perubahan Surat Keputusan KPU kabupaten/kota mengenai tahapan pilkada yang menyisakan tiga hal tadi.

“Keputusan tersebut juga harus disampaikan ke pihak terkait, yaitu DPRD, kepala daerah, dan Mendagri,” papar Ida yang juga Komisioner KPU RI Divisi Hukum. (Humas KPU/ES)

Berita Terbaru