Perpres Kemendagri: Ditjen Kesbangpol Tidak Ada, Jumlah Ditjen dan Staf Ahli Tidak Berubah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 180.929 Kali

Gd KemendagriBersamaan dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Januari 2015 juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tugas Kemendagri adalah menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan negara. Sementara salah satu fungsinya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politk dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil.

Adapun organisasi Kemendagri sesuai yang tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2015 itu adalah: a. Sekretariat Jendral; b. Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum (tadinya Ditjen Pemerintahan Umum, red); c. Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (sebelumnya tidak ada, red); d. Direktorat Jendral Otonomi Daerah; e. Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah; f. Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa (tadinya Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, red); g. Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah (tadinya Ditjen Keuangan Daerah, red); dan h. Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, masuk dalam organisasi Kemendagri adalah: i. Inspektorat Jendral; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tadinya Badan Pendidikan dan Latihan, red); l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa; m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan; n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

“Di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat ditetapkan jabatan fungsional  sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 40 Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 itu.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Pasal 55 Perpres ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Dalam Negeri, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 57 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu.

(Humas Kemendagri/ES)

Berita Terbaru