Perpres Kementerian Perdagangan, Jumlah Ditjen Dan Staf Ahli Tidak Berubah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 33.417 Kali

Ktr. KemendagSehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan.

Menurut Perpres ini, struktur organisasi Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri; c. Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; d. Ditjen Perdagangan Luar Negeri; e. Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional; f. Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional; g. Inspektorat Jenderal.

Selain itu: h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; i. Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan; j. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar; k. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan m. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Dibandingan dengan struktur Kementerian Perdagangan yang sebelumnya, jumlah Ditjen maupun Staf Ahli tidak berubah, yaitu 5 (lima) dan 4 (empat). Hanya saja terdapat beberapa Ditjen yang mengalami perubahan nama seperti Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sebelumnya Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional yang sebelumnya Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional.

Perpres ini menegaskan, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri (Perdagangan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Perdagangan ditetapkan oleh Menteri (Perdagangan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 April 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru