Perpres No. 1/2019: Kepala BNPB Setingkat Menteri, Dapat Dijabat Oleh TNI

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Januari 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 17.450 Kali

Ktr BNPBDengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah memandang perlu melakukan perubahan struktur organisasi melalui penambahan unit kerja dan perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi unit kerja yang ada saat ini.

Atas pertimbangan tersebut, pada 8 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (tautan: Perpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang BNPB).

“BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut Perpres ini, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Organisasi

BNPB, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; dan c. Unsur Pelaksana. “Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dan menjalankan tugas dalam fungsi BNPB,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Unsur Pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Unsur Pengarah terdiri atas Ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 (dua puluh) Anggota, yang terdiri atas 11 (sebelas) eselon I.a dan eselon I.b yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah, dan 9 anggota masyarakat profesional.

Sedangkan unsur Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dengan susunan organisasi terdiri atas: a. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama; b. Deputi Bidang Sistem dan Strategi; c. Deputi Bidang Pencegahan; d. Deputi Bidang Penanganan Darurat; e. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; f. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan g. Inspektorat Utama yang dipimpin oleh Inspektur Utama.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. “Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional,” bunyi Pasal 63 Perpres ini.

Selain itu, menurut Perpres ini, Kepala diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat menteri.

Menurut Perpres ini, anggota unsur Pengarah yang berasal dari unsur pemerintah diusulkan oleh pimpinan instansi pemerintah kepada Kepala. Selanjutnya, Kepala mengusulkannya kepada Presiden untuk diangkat sebagai anggota unsur Pengarah.

Sedangkan anggota unsur Pengarah yang berasal dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala kepada Presiden sebanyak 18 (delapan belas) orang untuk disampaikan kepada DPR RI, untuk dilakukan uji kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, 9 (Sembilan) calon anggota yang disetujui oleh DPR RI diangkat dan ditetapkan oleh Presiden menjadi Anggota Unsur Pengarah, dan akan bertugas untuk masa tugas selama 5 (lima) tahun.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2019. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru