Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Untuk UMKM

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Juni 2014
Kategori: Opini
Dibaca: 110.787 Kali

Oleh : M. Arief Khumaidi*)

arief_kUsaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan semakin tegak berlari setelah beberapa kendala yang melilit tubuhnya terlepas satu semi satu. Pemerintah berupaya terus meningkatkan UMKM ini dengan membuat skema penyelesaian permasalahan yang dihadapinya. Seperti diketahui UMKM menghadapi kendala baik yang bersifat internal maupun eksternal. Permasalahan tersebut antara lain adalah permodalan, manajemen, teknologi, bahan baku, informasi dan pemasaran, infrastruktur,  pungutan yang tidak jelas, dan kemitraan.

Dari permasalahan yang dihadapi UMKM tersebut, permodalan merupakan permasalahan utama yang harus dituntaskan agar UMKM ini   mampu menjalankan usahanya dengan lancar, terutama untuk memenuhi  kebutuhan modal kerja maupun dalam rangka investasi. Kekurangan  modal adalah nyata karena walaupun permintaan produk  atas usaha UMKM  meningkat namun karena  modalnya  kurang maka UMKM  sering kali menolak permintaan akibat  tidak dapat  memenuhinya. Masalah yang terkait dengan modal adalah tidak adanya jaminan ketika UMKM berhubungan dengan  perbankan untuk pencairan kredit.  Upaya menanggulangi permasalahan tersebut adalah  dibentuknya Perusahaan Penjamin Kredit Daerah  (PPKD).

Berdasarkan permasalahan  itu Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Perpres tersebut untuk menjawab kebutuhan perlunya lembaga penjamin untuk keperluan  UMKM mengambil kredit di lembaga pembiayaan Perbankan  untuk menggerakkan usahanya. PPKD  dibuat sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang UMKM khususnya BAB VII Pasal 23 ayat (1) huruf b. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan (khususnya huruf O). Kemudian Menteri Keuangan telah mengeuluarkan peraturana terkait dengan PPKD ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan atas PMK No.222/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Terjadinya peralihan kewenangan pengawasan terhadap lembaga penjaminan dari Menteri Keuangan kepada OJK berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. Kemudian setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perizinan Usaha dan Kelembagaan berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan (5/POJK.05/2014), mulai berlaku pada tanggal 8 April 2014. Lembaga Penjaminan hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin usaha dari OJK.

Pembentukan PPKD berangkat dari masalah masih rendahnya akses pembiayaan  UMKM terhadap perbankan. Sedangkan tujuan PPKD adalah memberi akses pada UMKM terhadap pembiayaan. Masih kurang optimalnya kredit bagi UMKM dapat dilihat dari rasio penyaluran kredit UMKM terhadap total kredit keseluruhan mencapai 18,6% (sampai dengan kuartal I tahun 2014). Jumlah keseluruhan kredit yang disalurkan oleh perbankan sebesar Rp. 3.334 triliun dan 18,6% natau Rp. 619,4 triliun diserap oleh UMKM. Secara khusus dari alokasi kredit yang disalurkan dimana KUR menyerap sebesar Rp. 140 triliun untuk 10 Juta UMKM (data dari Kementerian KUKM).

Ungkitan (leverage) kredit yang berdampak pada gairah bisnis dan pertumbuhan ekonomi dapat bertumbuh dan berkembang apabila ada penjaminan kredit dikelola perusahaan penjaminan. Karenanya diperlukan upaya terencana percepatan pembentukan perusahaan penjaminan di daerah. Industri perbankan masih memegang peranan dalam sistem keuangan Indonesia dengan aset sebesar 79,8%. Sumber pembiayaan usaha bagi UMKM ada pada perbankan, di lain pihak melihat jumlah usaha mikro yang belum bankable sebanyak 54,55 juta UMKM memerlukan jaminan dan kehadiran perusahaan penjaminan.

Perkembangan PPKD saat ini semakin menggembirakan. Hal ini nampak dari pembentukan PPKD sebagai berikut:  PPKD yang , terdiri dari 16 Provinsi: yaitu (1) Provinsi Jawa Timur (berdiri tahun 2009), (2) Provinsi Bali (2010), (3) Provinsi Riau (2012), (4) Provinsi NTB (2012), (5) Provinsi Jawa Barat (2013), (6) Provinsi Sumatera Barat (2013), (7) Provinsi Kalimantan Selatan (2014), (8) Provinsi Sumatera Selatan (2014).(9) Provinsi Bangka Belitung, (10) Provinsi Kalimantan Timur, (11) Provinsi Kalimantan Tengah, (12) Provinsi Banten,  (13) Provinsi Kalimantan Barat, (14) Provinsi Jawa Tengah, (15) Provinsi D.I Yogyakarta, dan (16) Provinsi Sumatera Utara.

Dukungan Daerah

Dalam era otonomi daerah dimasa kekuasaan pemerintahan sudah terbagi habis di pusat dan daerah, haruslah pemihakkan kepada. UMKM semakin meningkat. Antara lain dengan membuat PPKD sebagai perusahaan penjamin usaha di daerah agar akses terhadap pembiayaan terhadap UMKM tidak ter kendala lagi.

Terkait pembentuknya PPKD di daerah ini adalah  antara lain belum adanya Perda penyertaan modal dikarenakan belum ada pihak kedua dan ketiga, seperti Pemda Kab/Kota guna pembentukan PPKD. Tindak lanjut yang perlu dilakukan  adalah perlunya pemda provinsi  berkomunikasi dan menyurati pemda kabupaten/kota agar menyisihkan dana APBD masing-masing kabupaten/kota guna pembentukan PPKD. Belum adanya pengurus (Direksi/Komisaris) perlu di tindak lanjuti  melalui upaya pemda menyurati OJK untuk melakukan fit dan propertest kepada calon pengurus PT. Jamkrida. Dengan terselesainya kendala kendala seperti ini diharapkan PPKD dapat berdiri dan mampu menjamin UMKM yang memerlulkan pendanaan.

*) Penulis adalah anggota Desk Informasi Setkab/Kedeputian Bidang Perekonomian

Opini Terbaru