Peserta ‘Tax Amnesty’ Kurang 2 Persen, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Kalimantan Patuh Pajak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Desember 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.840 Kali
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Sosialisasi Tax Amnesty Periode Kedua, di Balikpapan, Kaltim, Senin (2/12) sore. (Foto: Deny S/Humas)

Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Sosialisasi Tax Amnesty Periode Kedua, di Balikpapan, Kaltim, Senin (2/12) sore. (Foto: Deny S/Humas)

Saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Tax Amnesty Periode Kedua, di Platinum Balikpapan Hotel dan Convention Hall, Senin (5/12) sore, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung masih rendahnya peserta pengampunan pajak atau tax amnesty dari Pulau Kalimantan. Dari total 1,3 juta Wajib Pajak di Kalimantan, menurut Presiden, yang ikut tax amnesty baru 23.000 Wajib Pajak, atau hanya 1,8% saja.

Untuk itulah, Presiden Jokowi mengaku sengaja memimpin langsung jalannya Sosialisasi Tax Amnesty yang diselenggarakan di Balikpapan, Kalimantan Timur itu. “Ini kan sosialisasi mengajak masyarakat untuk patuh bayar pajak. Ini adalah kesempatan karena ada tax amnesty, karena kalau dilihat dari angka-angkanya khan masih rendah sekali. Artinya, masih ada potensi yang besar,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan.

Mengutip data pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra), menurut Presiden, hingga saat ini dana tebusan di Kalimantan mencapai Rp. 983 miliar yang berasal dari 7.286 wajib pajak. Namun Presiden mengingatkan, bahwa dalam prakteknya, keikutsertaan amnesti pajak menyangkut kesadaran masyarakat.

“Kalau kita melihat yang ikut sebanyak ini. Yang kemarin di Makassar juga membludak, sekarang juga banyak sekali. Ya ini, saya kira memberikan optimisme. Tapi kalau ditanya target ya menyangkut kesadaran,” tambah Presiden.

Namun, Presiden optimistis program amnesti pajak tahap kedua ini akan berhasil seperti halnya amnesti pajak periode pertama. “Kalau kerja kalau saya nggak pernah pesimis, harus optimis. Harus optimis. Harus optimis. Karena nanti prakteknya berapa, kita harus kerja keras,” tambah Presiden.

Dalam sosialisasi amnesti pajak, Presiden juga menjamin kerahasiaan data wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Karena sudah ada payung hukum yang jelas yaitu Undang-Undang Pengampunan Pajak, masyarakat tidak perlu ragu mengikuti program ini.

Ia menegaskan, bahwa yang ikut tax amnety ini tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan pidana. “Jadi kalau sudah ikut, semuanya enak, lega. Dan data ini tidak dapat diminta pada siapapun. Jadi jangan ragu. Ini sudah dipayungi undang-undang UU Pengampunan Pajak,” tutur Presiden.

Presiden menegaskan, payung hukumnya jelas, tidak dapat diminta dan diberikan pada siapapun. Dan yang membocorkan akan kena pidana maksimal 5 tahun.

“Payung hukum yang jelas, sanksi pidamanya jelas. Jangan ada yang ragu-ragu bertanya. Sudah jelas sekali. Dukungan dari penegak hukum juga jelas ada tanda tangan, dari pernyataan dari Jaksa Agung, dari Kapolri yang lalu, Kepala PPATK. Sudah jelas sekali. Tidak perlu ada yang ditanyakan lagi tentang tentang Tax Amnesty ini,” tuturnya. (RMI/GUN/DNS/ES)

Berita Terbaru