Potensi Besar Perikanan Tangkap Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Maret 2016
Kategori: Opini
Dibaca: 286.946 Kali

davidDavid Setia Maradong, S.E., Analis Perekonomian pada Asisten Deputi Bidang Kelautan dan Perikanan, Deputi Bidang Kemaritiman,  Sekretariat Kabinet. 

Indonesia memiliki banyak wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang luas dan bermakna strategis sebagai pilar pembangunan ekonomi nasional. Selain memiliki nilai ekonomis, sumber daya kelautan juga mempunyai nilai ekologis, di samping itu, kondisi geografis Indonesia terletak pada geopolitis yang strategis, yakni antara lautan Pasifik dan lautan Hindia yang merupakan kawasan paling dinamis dalam arus percaturan politik, pertahanan, dan kemanan dunia. Kondisi geo-ekonomi dan geo-politik tersebut menjadikan sektor kelautan sebagai sektor yang penting dalam pembangunan nasional.

Khusus untuk perikanan tangkap potensi Indonesia sangat melimpah sehingga dapat diharapkan menjadi sektor unggulan perekonomian nasional. Untuk itu potensi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dan lestari, tugas ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan pengusaha guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan negara yang mengarah pada kesejahteraan rakyat.

DataFood Agriculture Organization (FAO) mengungkapkan bahwa pada tahun 2009, populasi penduduk dunia diperkirakan mencapai 6,8 miliar jiwa dengan tingkat penyediaan ikan untuk konsumsi sebesar 17,2 kg/kapita/tahun. Pada tahun yang sama, tingkat penyediaan ikan untuk konsumsi Indonesia jauh melebihi angka masyarakat dunia, yaitu sebesar 30kg/kapita/tahun (KKP,2009). Perlu diketahui bahwa tren laju pertumbuhan penduduk dunia menuntut peningkatan produksi ikan.

Peluang pengembangan usaha perikanan Indonesia memiliki prospek yang sangat tinggi. Potensi ekonomi sumber daya kelautan dan perikanan yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai USD 82 miliar per tahun.

Potensi lestari sumber daya ikan laut Indonesia sebesar 6,5 juta ton per tahun tersebar di perairan wilayah Indonesia dan perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang terbagi dalam sembilan wilayah perairan utama Indonesia. Dari seluruh potensi sumber daya tersebut, guna menjaga keberlanjutan stok ikan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) sebesar 5,12 juta ton per tahun.

Volume dan nilai produksi untuk setiap komoditas unggulan perikanan budidaya dari tahun 2010-2014 mengalami kenaikan, terdiri dari: (1) Udang mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 14,03%; (2) Kerapu mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 9,61%; (3) Bandeng mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 10,45%; (4) Patin mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 30,73%; (5) Nila mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 19,03%; (6) Ikan Mas mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 14,44%; (7) Lele mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 26,43%; (8) Gurame mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 17,70%; dan (9) Rumput Laut mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 27,72%.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019,pembangunan dilaksanakan dengan mengedepankan peran ekonomi kelautan dan sinergitas pembangunan kelautan nasional dengan sasaran:

  1. Termanfaatkannya sumber daya kelautan untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir;
  2. Terwujudnya TOL LAUT dalam upaya meningkatkan pelayanan angkutan laut serta meningkatkan konektivitas laut;
  3. Terpeliharanya kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya hayati laut; dan
  4. Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kelautan yang berkualitas dan meningkatnya wawasan dan budidaya bahari, terbangunnya jaringan sarana dan prasarana sebagai perekat semua pulau dan kepulauan Indonesia.

Sebagai pelaksanaan dari sasaran RPJMN tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Renstranya tahun 2015-2019 menyebutkan bahwa tercapainya kesuksesan pembangunan Indonesia sebagai negara maritim tercermin pada:

  1. Optimalnya pengelolaan ruang laut, konservasi, dan keanekaragaman hayati laut.
  2. Meningkatnya keberlanjutan usaha perikanan tangkap dan budidaya.
  3. Meningkatnya daya saing dan sistem logistik hasil kelautan dan perikanan.
  4. Meningkatnya pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.
  5. Meningkatnya kapasitas SDM, pemberdayaan masyarakat, dan inovasi IPTEK kelautan dan perikanan.
  6. Berkembangnya sistem perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.

Disamping itu, untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya kelautan terutama perikanan tangkap agar tetap lestari, beberapa kebijakan telah dikeluarkan yaitu:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia;
  2. Permen KP Nomor 04 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di WPP 714 (Laut Belanda);
  3. Permen KP Nomor 02 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPP Negara Republik Indonesia;
  4. Permen KP Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp);
  5. Permen KP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP Negara Republik Indonesia;
  6. Permen KP Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di WPP Negara Republik Indonesia;
  7. Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.622.MEN/KP/XI/2014 tentang Permohonan Kepada Seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengelola sumberdaya secara berkelanjutan; dan
  8. Pemerintah Daerah telah menerbitkan peraturan tentang pemanfaatan sumberdaya perikanan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan;

Dari kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut memberikan dampak positif sebagai berikut:

  1. Di beberapa daerah, terjadi peningkatan jumlah perjalanan melaut dari 2-3 perjalanan/minggu menjadi 7 perjalanan/minggu (berkurangnya jarak fishing ground dari 4 mil menjadi 2 mil). Selain itu produksi di Pelabuhan Perikanan Samudera naik 5,16% dan di Pelabuhan Perikanan naik 11,48%;
  2. Produktivitas meningkat untuk ukuran kapal <10 GT (1,9%), 10 – <30 GT (40,6%), dan 30 – 100 GT (52,4%);
  3. Penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) Nasional sebesar 36%;
  4. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Perikanan mencapai 8,64% (triwulan I 2015) yang dalam skala ekonomi sebesar Rp.67,08 triliun;
  5. Indonesia mendapat bebas bea masuk produk perikanan ke Amerika Serikat;
  6. Nilai ekspor mencapai USD906,77 juta pada kuartal I 2015;
  7. Diperolehnya dukungan dari negara sahabat maupun CSO Internasional berupa bantuan teknis untuk peningkatan kapasitas, kelembagaan, dan SDM kelautan dan perikanan; dan
  8. Akan dilakukan Deklarasi Bersama Indonesia – Republica Democratica de Timor Leste – Papua Nugini – Australia – Fiji untuk memerangi Illegal Fishing.

Namun demikian ada hal yang harus diperhatikan guna meningkatkan keberlanjutan usaha perikanan tangkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Pasal 3 yang mengamanatkan agar pemanfaatan sumber daya kelautan dilakukan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang dan pada Pasal 59 mengarahkan agar pemanfaatan sumber daya kelautan ini dilakukan dengan mengedepankan penegakan kedaulatan dan hukum diperairan Indonesia, dasar laut, dan tanah dibawahnya.

 

 

Opini Terbaru