PP No. 26 Tahun 2015: PTN Badan Hukum Boleh Pungut Uang Kuliah Mahasiswa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 30.651 Kali

Kampus ITBDengan pertimbangan bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri badan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tidak sesuai dengan pelaksanaan otonomi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang memerlukan fleksibilitas, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Mei 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Dalam PP ini ditegaskan, bahwa pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan b. Selain APBN.

“Pendanaan yang bersumber dari APBN, diberikan dalam bentuk: a. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau b. Bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.

Untuk bantuan pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud, dialokasikan pada APBN setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan Tinggi, yang merupakan bagian dari 20% alokasi anggaran pendidikan, yang merupakan penerimaan PTN Badan Hukum dan dikelola secara otonom dan bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bantuan pendanaan BTN Badan Hukum itu digunakan untuk: a. Biaya operasional (penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat); b. Biaya dosen (bantuan biaya untuk dosen non PNS yang meliputi: gaji, tunjangan, dsb); c. Biaya tenaga kependidikan (bantuan biaya tenaga kependidikan non PNS, meliputi: gaji dan tunjangan, uang makan, dan tunjangan kinerja); d. Biaya investasi (pengadaan sarana dan prasarana); dan e. Biaya pengembangan (pengembangan program dan keilmuan).

“Pendanaan BTN Badan Hukum yang bersumber dari APBN yang diberikan dalam bentuk lain berupa pinjaman yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 PP No. 26 Tahun 2015 itu.

Menurut PP ini, standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri secara periodik, dengan mempertimbangkan: a. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. Jenis program studi; dan c. Indeks kemahalan wilayah.

Adapun besaran biaya operasional PTN Badan Hukum diberikan berdasarkan: a. Perhitungan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum; b. Penerimaan PTN Badan Hukum; dan c. Efisiensi dan mutu perguruan tinggi.

Terkait dengan penetapan biaya operasional itu, menurut PP ini, PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri, dan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi: a. Mahasiswa; b. Orang tua mahasiswa; atau c. Pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Uang Kuliah

Mengenai penerimaan selain yang berasal dari APBN, Pasal 11 PP ini menyebutkan, dapat berasal dari: a. Masyarakat; b. Biaya pendidikan; c. Pengelolaan dana abadi; d. Usaha PTN Badan Hukum; e. Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi; f. Pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum; g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau h. Pinjaman.

“Sumber pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak,” bunyi Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2015 itu.

Menurut PP ini, pendaan PTN Badan Hukum yang bersumber selain dari APBN dapat digunakan untuk: a. Biaya dosen yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan; dan b. Biaya tenaga kependidikan yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan.

Pasal 15 PP ini menegaskan, bahwa PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa. Selain itu, PTN Badan Hukum dapat memberikan: a. Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomis; b. Beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi; c. Bantuan biaya kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler; dan/atau d. Bantuan layanan kesehatan dan sosial.

Untuk mendapatkan alokasi bantuan melalui APBN, menurut PP ini, PTN Badan Hukum harus mengajukan usulan kepada Menteri sesuai jadwal dan tahapan penyusunan APBN, dengan  paling sedikit memuat: a. Target kinerja; b. Kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan c. Perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.

“Pemberian Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada PTN Badan Hukum didasarkan pada besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan,” bunyi Pasal 18 Ayat (1) PP) tersebut.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, PTN Badan Hukum menggunakan Bantuan Pendanaan Badan Hukum sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran.

Selain itu, pimpinan PTN Badan Hukum harus menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada Wali Amanat, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Laporan itu harus  disusun secara sistematis, akurat, dan akuntabel.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru