Presiden Jokowi: Jangan Ada Persepsi Pemerintah Ingin Memperlemah KPK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 26.906 Kali

JokodoPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, jangan ada lagi persepsi yang tumbuh di masyarakat bahwa pemerintah ingin memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi berniat merevisi UU KPK, walaupun inisiatif tersebut bukan berasal dari pemerintah.

“Presiden Jokowi meminta jajaran penegak hukum baik kepolisian, kejaksaaan maupun KPK harus diperkuat,” kata Tim Komunikas Presiden, Teten Masduki, mengutip arahan Presiden dalam Rapat Terbatas yang membahas masalah pencegahan dan pemberantasan korupsi, Jumat (19/6), di Jakarta.

Dalam rapat itu Presiden Joko Widodo menegaskan kembali komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi. Pemerintahan yang bersih akan meningkatkan “trust” investor dan publik sehingga berkontribusi pada tingkat perekonomian nasional.

Menurut Presiden, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan tindakan penegakan hukum.

Mencegah korupsi,  lanjut Presiden Jokowi, bisa dilakukan dengan cara membangun sistem yang baik, membatasi kontak dengan menggunakan teknologi informasi yang memiliki tingkat akuntabilitas tinggi seperti e-budgeting, e-procurement, e-catalogue, e-purchasing, serta pajak online.

“Semua itu akan mampu memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas sistem pemerintahan, dan akan banyak mengurangi korupsi, baik di pusat maupun daerah,” kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki dalam siaran persnya Jumat (19/6) sore.

Presiden menunjuk contoh saat meninjau Pelabuhan Tanjung Priok 4 bulan lalu, ia sudah memerintahkan untuk menghilangkan birokrasi ruwet dan pungutan liar (pungli) di pelabuhan agar dwelling time (waktu tunggu kontainer di pelabuhan) bisa dipangkas.  Namun ketika melakukan sidak dua hari lalu, Presiden masih belum melihat semangat perubahan sehingga perbaikan yang diharapkan tidak bisa diwujudkan.

“Ini menandakan kualitas penegakan hukum masih belum baik. Rantai birokrasi masih panjang, baik dalam kecepatan pelayanan maupun persepsi yang ada di benak investor. Walaupun sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sistem pelayanan sudah terintegrasi, namun kecepatan pelayanan masih belum memadai,” kata Teten mengutip Presiden Jokowi.

Untuk itu, Presiden meminta agar dilakukan penyederhaan prosedur birokrasi.

“Ini menjadi tanggung jawab Menteri PAN-RB dan Kepala BPKP. Kementerian dan Lembaga bisa mengadopsi sistem yang ada di swasta dan BUMN agar ada penyederhanaan dalam pelayanan, misalnya dalam hal pengadaan barang dan jasa,” jelas Teten.

Presiden, lanjut Teten, juga memerintahkan Menteri Keuangan agar segera menyiapkan cash management system yang dapat dicek setiap saat agar transparansi keuangan dapat terwujud. Selain itu, Presiden juga menyetujui usulan PPTAK untuk membatasi penggunaan uang kontan. (ES)

Berita Terbaru