Presiden Jokowi: Kalau Separuh Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty, Enggak Perlu Kita Pinjam Luar Negeri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Desember 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 24.165 Kali
Sosialisasi Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty periode kedua, di Pecatu Hall BNDCC, Nusa Dua, Bali, Rabu (7/12) sore.

Sosialisasi Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty periode kedua, di Pecatu Hall BNDCC, Nusa Dua, Bali, Rabu (7/12) sore. (Foto: Humas/ Nia)

Saat semua negara berebut uang masuk atau capital inflow sebanyak-banyaknya, dan perebutannya sangat sengit, Indonesia sesungguhnya memiliki banyak sekali uang di luar negeri.  “Catatan yang ada di Menteri Keuangan (Menkeu)  Rp11.000 triliun. Jangan ditepuki, karena yang ada di kantongan saya dua kali lipat lebih,” kata Presiden Jokowi saat menghadiri Sosialisasi Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty periode kedua, di Pecatu Hall Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Rabu (7/12) sore.

Oleh sebab itulah, lanjut Presiden, disiapkan Undang-Undang Tax Amnesty agar uang-uang yang masih disimpan di dalam negeri, di bawah bantal, di bawah kasur, di almari bisa keluar. Yang ada di luar negeri juga bisa dibawa masuk kembali ke Indonesia yang sekarang ini sangat membutuhkan uang tersebut serta membutuhkan anggaran untuk pembangunan. 

Menurut Presiden Jokowi, patut disyukuri bahwa sampai hari ini deklarasi maupun repatriasi yang ikut tax amnesty  sudah itu mencapai Rp3.980 triliun atau kurang lebih 33 persen dari PDB. Ia menyebutkan, dana repatriasi pada tahapan I kemarin adalah Rp143 triliun.

Namun, bagi Presiden Jokowi, angka  Rp143 triliun itu kecil sekali. Apalagi, dari total wajib pajak di Indonesia yang mencapai 20 juta, yang ikut tax amnesty baru 481.000 atau 2,5 persen. “Hanya 2,5 persen, hanya 2,5 persen. Diingat-ingat semuanya, kecil sekali. Padahal sudah Rp3.980 triliun, itu saja masih 2,5 persen,” kata Presiden menekankan.

Presiden Jokowi mengingatkan, pemerintah mempunyai semua data Wajib Pajak. Ia membayangkan, kalau saja separuh dari wajib pajak ikut tax amnesty, Indonesia tidak perlu melakukan peminjaman uang dari luar negeri. “Enggak perlu kita rebutan investasi, enggak perlu kita rebutan arus uang masuk, enggak perlu,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Presiden menjelaskan alasan dirinya turun sendiri menyosialisasikan tax amnesty, yaitu untuk menyadarkan semuanya betapa pentingnya uang-uang itu bagi negara. “Penting sekali, sangat penting sekali. Baik untuk membangun infrastruktur, industri, maupun pertanian kita, perkebunan kita, semuanya,” ujarnya.

Dihadiri 2.010 Pengusaha                                                    

Sosialisasi Program Tax Amnesty di Bali itu dihadiri oleh 2.010 undangan, yang sebagian besar merupakan wajib pajak yang bergerak pada sektor jasa seperti pariwisata, kafe, dan makanan.

“Pokoknya pengusaha yang hadir di sini yang senang-senang semua,” kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam laporannya.

Di antara undangan yang hadir, menurut Dirjen Pajak, ada juga 50 pengusaha asing. “”Mereka mau ikut tax amnesty, Bapak Presiden, karena di negaranya tidak ada lagi tax amnesty,” ujar Ken.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, Gubernur Bali Mangku Pastika, dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (UN/ES)

Berita Terbaru