Presiden Jokowi Sahkan Perubahan STAIN Bukittinggi Menjadi IAIN Bukittinggi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Januari 2015
Kategori: Nusantara
Dibaca: 121.620 Kali

STAINDengan pertimbangan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu Agama Islam, serta dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang Agama Islam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Desember 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bukittinggi menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat.

Menurut Perpres ini, semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban STAIN Bukittinggi  dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban IAIN Bukittinggi. Demikian juga dengan mahasiswanya, semua mahasiswa STAIN Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa IAIN Bukittinggi.

“Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres No. 181 Tahun 2014 itu.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Desember 2014, saat Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)

 

 

Nusantara Terbaru