Presiden Jokowi Teken Perpres Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 139.089 Kali
Warga Suku Badui

Warga Suku Badui

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil.

“Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut.

Sementara kebutuhan dasar yang dimaksudkan adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan/atau pelayanan sosial.

Menurut Perpres ini, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) bertujuan untuk mewujudkan: a. Perlindungan hak sebagai warga negara; b. Pemenuhan kebutuhan dasar; c. Integritas KAT dengan sistem sosial yang lebih luas; dan d. Kemandirian sebagai warga negara.

Adapun kriteria KAT meliputi: a. Keterbatasan akses pelayanan sosial dasar; b. Tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam; c. Marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau d. Tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 ini menegaskan, Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan dalam bidang: a. Permukiman; b. Administrasi kependudukan; c. Kehidupan beragama; d. Kesehatan; e. Pendidikan; f. Ketahanan pangan; g. Penyediaan akses kesempatan kerja; h. Penyediaan akses lahan; i. Advokasi sosial; j. Pelayanan sosial; dan/atau k. Lingkungan hidup.

“Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan berdasarkan ketegori dengan jangka waktu pemberdayaan, yang diatur dengan Peraturan Menteri Sosial,” bunyi Pasal 10 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Adapan tahapan yang dilakukan dalam Pemberdayaan Sosial itu meliputi: a. Persiapan pemberdayaan; b. Pelaksanaan pemberdayaan; c. Rujukan; dan d. Terminasi.

Sementara bentuk kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan dalam bentuk: a. Diagnosis dan pemberian motivasi; b. Pelatihan ketrampilan; c. Pendampingan; d. Pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha; e. Peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. Supervisi, dan advokasi sosial; g. Penguatan keserasian sosial; h. Penataan lingkungan sosial; dan/atau i. Bimbingan lanjut.

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT,” bunyi Pasal 17 ayat (1) Perpres No. 186/2014 itu.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Gubernur mengkoordinasikan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT pada tingkat provinsi. Sementara Pemberdayaan Sosial terhadap KAT pada tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.

Perpres ini juga memerintahkan Menteri Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk membentuk forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT, yang merupakan lembaga bersifat nonstruktural dan tidak hierarkis.

Forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT itu bertugas memberikan saran, masukan, dan gagasan dalam menggalang sinergi dan kemitraan berbagai pihak dalam Pemberdayaan Sosial tehadap KAT.

“Forum koordinasi dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali,” bunyi Pasal 19 ayat (4) Perpres tersebut.

Sumber pendanaan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT, menurut Perpres ini, meliputi: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: dan c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 28 Perpres yang diundangkan pada 24 Desember 2014 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru