Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Peringanan BPHATB dan Retribusi IMB Untuk MBR

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 44.976 Kali

pembangunan-perumahanDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, serta dalam upaya melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, Presiden Joko Widodo pada 7 Juni 2016 telah menandatangani instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Instruksi Presiden itu ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan para bupati/walikota .

Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pemberian kemudahan/bantuan pembangunan dan perolehan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BNPHATB) dan Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menetapkan tata cara dan petunjuk teknis pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut.

Sementara Bupati/Walikota diinstruksikan untuk melaporkan secara berkala kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan Gubernur melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum KELIMA Inpres Nomor 5 Tahun 2016 yang telah ditetapkan pada 22 Juni 2016 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru