Presiden Jokowi Tetapkan Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games 2018

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 31.429 Kali

Para GamesDengan pertimbangan bahwa berdasarkan General Assembly and Conference Asian Paralympic Committee di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 1 – 3 Desember Tahun 2014, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara Asian Para Games Tahun 2018, pemerintah menegaskan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan  pesta olahraga kaum difabel negara-negara Asia itu.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Januari 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games 2018.

“Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games Tahun 2018 (Indonesia Asian Para Games Organizing Committee) yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INAPGOC, berkedudukan di ibukita Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Keppres tersebut.

Keppres ini menyebutkan, Panitia Nasional INAPGOC mempunyai tugas: a. menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan; b. menyusun serta menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018; dan c. menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para Games Tahun 2018 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Keppres ini, Panitia Nasional INAPGOC bertanggung jawab kepada Presiden.

Keppres ini juga menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksu,  Panitia Nasional INAPGOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.

Susunan Panitia Nasional INAPGOC sebagai berikut:

a. Panitia Pengarah terdiri atas:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Anggota : a) Menteri Sekretaris Negara; b) Menteri Luar Negeri; c) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; d) Menteri Kesehatan; e) Menteri Sosial; f) Menteri Perhubungan; g) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; h) Menteri Pariwisata; dan i) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Panitia Penyelenggara terdiri atas

Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga; 2. Wakil Ketua I : Menteri Sosial; Wakil Ketua II : Ketua Umum National Paralympic Committee; Wakil Ketua III : Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Wakil Ketua IV: Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 3. Sekretaris I : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; Sekretaris II : Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial.

4. Anggota : a) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; c) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d) Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; e) Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; f) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g) Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan; h) Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; i) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; j) Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; k) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional l) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata; m)Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi; dan n) Sekretaris Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelenggarakan Asian Para Games Tahun 2018 sejak tahap persiapan sampai dengan pelaporan sesuai dengan Rencana Induk yang telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional INAPGOC,” bunyi Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 itu.

Untuk membantu tugas Panitia Nasional INAPGOC, menurut Keppres itu, Ketua Panitia Penyelenggara membentuk Panitia Pelaksana, yang  tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Panitia Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Panitia Penyelenggara.

Selanjutnya Ketua Panitia Nasional INAPGOC melaporkan persiapan dan penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018 secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/atau sewaktuwaktu jika diperlukan, kepada Presiden.

Keppres ini juga menegaskan, Ketua Panitia Nasional INAPGOC menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudisampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 12 Keppres No. 2 Tahun 2016 yang telah ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Januari 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru