Punya Basis Data Cukup, Presiden Jokowi: Bangun Sistem Informasi Perpajakan Yang Andal

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Juni 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 19.066 Kali
Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas Modernisasi Teknologi Informasi Perpajakan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6) sore. (Foto: Humas/Jay)

Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas Modernisasi Teknologi Informasi Perpajakan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6) sore. (Foto: Humas/Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dibangunnya sebuah sistem data informasi perpajakan yang lebih andal, yang lebih terintegrasi, dan lebih sederhana, tidak terlampau rumit atau bahkan berbelit-belit. Selain itu, perlu juga dibangun sistem teknologi informasi perpajakan yang memudahkan bagi wajib pajak dan bisa dijamin keamanannya.

“Saya yakin modernisasi teknologi informasi perpajakan akan menjadi salah satu pilar penting dalam reformasi perpajakan yang sedang kita gulirkan,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas Modernisasi Teknologi Informasi Perpajakan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6) sore.
Menurut Presiden, setelah program amnesti pajak berakhir, kita telah memiliki pondasi yang semakin kokoh untuk memperbaiki basis data wajib pajak. Tapi, Presiden mengingatkan, perbaikan basis data wajib pajak saja belum cukup.

“Direktorat Jenderal Pajak perlu menyiapkan sistem pengelolaan data dan informasi yang akurat serta terintegrasi secara menyeluruh. Sehingga sistem perpajakan, sistem kependudukan, sistem keuangan, maupun sistem yang lain yang relevan bisa terintegrasi dengan baik,” tutur Presiden Jokowi.

Penyiapan sistem data informasi yang lebih andal ini, lanjut Presiden, sangat mendesak karena Indonesia memiliki komitmen untuk bergabung dengan 139 negara lainnya di dunia dalam kerangka kerja sama pertukaran informasi secara otomatis.

Saat ini, menurut Presiden, sudah sebanyak 90 negara sudah menandatangani multilateral competent authority agreement.

“Indonesia juga punya komitmen yang tegas soal ini dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan,” ujar Presiden.

Untuk itu, Presiden meminta momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun sistem data sistem informasi perpajakan yang lebih komprehensif, lebih terintegratif.

“Saya yakin langkah reformasi dan moderenisasi sistem teknologi informasi perpajakan ini akan sangat bermanfaat bagi upaya peningkatan tax ratio, kemudian mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, serta mencegah penghindaran dan penggelapan pajak,” pungkas Presiden Jokowi.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menteri PANRB Asman Abnur, Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, serta Komisioner KPK. (DNA/JAY/ES)

Berita Terbaru