Reformasi Sekretariat Kabinet Bergerak Maju

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Juni 2017
Kategori: Reformasi Birokrasi
Dibaca: 5.265 Kali

Reformasi_BirokrasiSaat ini pemerintah Indonesia sedang menggalakkan program Reformasi Birokrasi (RB) baik di pusat maupun daerah, hal ini terbukti dari semakin transparannya pelayanan pemerintah di segala sektor. RB pada hakikatnya adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Sekretariat Kabinet, sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2014, berupaya untuk melaksanakan RB dengan berpedoman pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dan Road Map RB yang ditetapkan 5 tahun sekali, yang pada periode 2015-2019 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PAN dan RB) Nomor 11 Tahun 2015.
Kewajiban dalam melaksanakan RB diarahkan untuk mewujudkan Sekretariat Kabinet berbasis kinerja memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan pelayanan kepada stakeholder-nya yang berkualitas tinggi.

Pada pelaksanaan RB Sekretariat Kabinet Tahap ke-2 Gelombang Ill, Sekretariat Kabinet pada tahun 2016 diganjar penilaian atas lndeks RB-nya sebesar 75,23 yang berarti Sekretariat Kabinet mendapat kategori “BB”, dengan beberapa catatan perbaikan dalam Area of Improvement (Aol) untuk peningkatan kualitas pelaksanaan RB di Sekretariat Kabinet berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Evaluator Kementerian PAN dan RB.

Walaupun mendapat penilaian yang lumayan baik, terutama untuk integritas organisasi menunjukkan indeks  3,67, sudah berada di atas rata rata lndeks Kapasitas Organisasi Kementerian/Lembaga di Indonesia yang sebesar 3,42, dan lndeks Kualitas Pelayanan menunjukkan hasil cukup memuaskan, Sekretariat Kabinet tetap bergerak maju dalam melaksanakan RB guna menghadapi tantangan dan tuntutan stakeholders atas kinerja dalam pelayanan yang semakin tinggi.

Untuk  itu,  pada  tahun  2017  Sekretariat  Kabinet  menetapkan  rencana  kerja  atas

8 (delapan) area perubahan guna dijadikan pedoman bagi Pimpinan dan pegawai Sekretariat Kabinet dalam melaksanakan RB, yang dituangka n dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Sekretar iat Kabinet Tahun 2017 .

Dengan tekad untuk memperbaiki lndeks RB yang diperolehnya pada penilaian berikutnya, tentunya dalam penyusunan rencana kerja tersebut, mempertimbangkan dan mengakomodasi saran dalam Aol dari hasil evaluasi (eksternal) Tim Evaluator yang dilaksanakan tanggal 21 Juli 2016 (entry meeting) sampai dengan tanggal 15 November 2016 (exit meeting), dan tidak lepas dari program dan kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019 serta Road Map RB Sekretariat Kabinet yang ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1/RB Tahun 2015.

Keberhasilan untuk merealisasikan rencana program dan kegiatan yang diamanatkan dalam Work Plan RB Sekretariat Kabinet tersebut, sangat tergantung dari komitmen dalam bergerak bersama para pimpinan dan pegawai Sekretariat Kabinet melaksanakan RB. Dengan Sekretariat Kabinet bergerak maju dalam melaksanakan RB, suatu keniscayaan untuk mewujudkan birokrasi Sekretariat Kabinet berbasis kinerja dalam mewujudkan dukungan Manajemen Kabinet dalam penyelenggaraan pemerintah pada akhir periode 2019 (Gelombang Ill) bahkan menjadikan Sekretariat Kabinet dapat memberikan kontribusi pencapaian tujuan jangka panjang RB yakni sebagai Dynamic Governance pada 2025.

Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi Terbaru