Rekap Pilkada Serentak: 810 Pasangan Calon Siap Bertarung, 15 Daerah Perpanjang Pendaftaran

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 26.767 Kali
Komisioner KPU Arief Budman saat menyampaikan rekap jumlah pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada serentak, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (29/7) malam

Komisioner KPU Arief Budman saat menyampaikan rekap jumlah pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada serentak, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (29/7) malam

Hingga Rabu (29/7) malam atau sehari setelah penutupan masa pendaftaran 26-28 Juli, sebanyak 810 pasangan calon telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Namun demikian, sebanyak 15 daerah harus memperpanjang masa pendaftaran karena hanya memiliki 1 (satu) atau calon tunggal, dan juga ada daerah yang masih belum memiliki pasangan calon kepala daerah.

“Jadi total pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 810 pasangan yang tersebar di 268 provinsi dan kabupaten/kota, 156 pasangan calon diantaranya melalui jalur perseorangan dan 654 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, diantara itu semua terdapat 122 pasangan calon petahana,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, di Media Center KPU, Jakarta, Rabu (29/7) malam.

Arief menjelaskan, jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar di KPU provinsi sebanyak 20 pasangan calon yang tersebar di 9 provinsi. Dari 20 pasangan calon ini, 2 diantaranya pasangan calon perseorangan dan 18 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Sementara itu jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar di KPU kabupaten sebanyak 676 pasangan calon yang tersebar di 223 kabupaten. Sebanyak 126 pasangan diantaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 550 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Selanjutnya untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota yang telah mendaftar di KPU kota sebanyak 114 pasangan calon yang tersebar di 36 kota. Sebanyak 28 pasangan diantaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 86 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Menurut Arief, terdapat satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, Sulawesi Utara, yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar. Sementara 14 daerah lainnya yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Dengan demikian, ada 15 daerah yang memerlukan perpanjangan masa pendaftaran.

Sebelumnya, pada Rabu (29/7) dinihari, KPU menyebutkan ada 12 daerah yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran, yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

Sementara pada Rabu (29/7) malam data itu bertambah tiga wilayah lagi, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.

Ditunda Hingga 2017

Menanggapi masih adanya 15 daerah yang memiliki calon tunggal dan tidak ada pasangan calon yang mendaftar itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengharapkan semua pihak terutama partai politik untuk tidak membiarkan kepemimpinan di daerah menjadi kosong. Ia mengingatkan, apabila tidak ada juga yang mendaftar, maka daerah tersebut harus menunggu sampai pilkada tahun 2017.

“Seperti contoh kasus di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, sebenarnya salah satu pasangan calon sudah siap untuk mendaftar di KPU, tetapi karena pasangan calon yang lain tidak jadi mendaftar hingga ditunggu sampai batas waktu akhir pendaftaran, akhirnya pasangan calon tersebut juga tidak jadi mendaftar,” papar Hadar.

Hadar juga mengharapkan tidak adanya pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia menegaskan, KPU menjalankan tugas sesuai amanah UU, jadi seharusnya apapun itu harus dilakukan dalam upaya penegakan UU. “Posisi KPU hanya mengatur dalam hal tata cara pelaksanaannya,” ujarnya.

Hadar juga berharap aparat berwajib juga diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik dalam proses tahapan pilkada ini. (Humas KPU/ES)

 

 

Berita Terbaru