Revisi UU Pilkada, Pemerintah Minta Syarat Dukungan Calon Tidak Diubah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.351 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Seskab dan Menkumham menyampaikan hasil rapat terbatas kepada wartawan, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5) sore. (Foto: JAY/Humas)

Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Seskab dan Menkumham menyampaikan hasil Rapat Terbatas kepada wartawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5) sore. (Foto:Humas/Jay)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menilai, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) yang telah diterapkan dalam Pilkada Serentak tahun 2015 lalu telah berjalan dengan baik. Sampai hari ini semua yang terpilih sudah dilantik, kecuali yang masih harus menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa.

Atas dasar itu, menurut Seskab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar apa yang sudah baik dari UU Pilkada itu untuk dipertahankan, termasuk di dalamnya yang menyangkut berapa persen partai yang boleh mencalonkan, dan juga berapa persen dukungan yang dibutuhkan bagi calon independen.

“Pemerintah tetap pada posisi yang telah tersampaikan saat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Pramono kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5) sore.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, syarat dukungan calon pilkada yang maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik adalah 20% kursi DPRD atau 25% akumulasi hasil pemilu. Sementara untuk calon perseorangan harus memperoleh dukungan 3 – 6,5% penduduk setempat.

Tidak Diubah                

Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, bahwa arahan Presiden dan menjadi sikap pemerintah, yang pertama hal-hal yang berkaitan revisi berangkat dari Undang-Undang No 1 tahun 2015 yang sudah baik pelaksanaannya dalam Pilkada serentak tahun 2015 untuk tidak diubah. “Ini terbukti mengenai calon independen juga tidak diperberat, sama, batas partai politik tetap 20% – 25%,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut Mendagri, TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk anggota DPR, DPD harus mundur. Ia menyebutkan, TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil sudah diatur undang-undang, sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karenanya sikap pemerintah dipertegas hasil konsultasi kami. Kami juga melaporkan apa yang menjadi aspirasi semua teman-teman fraksi, saya dan Pak Laoly (Menkumham) tampung pada Sabtu malam Minggu kemarin sudah saya sampaikan, bahwa prinsipnya pemerintah tidak ingin bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi itu kesepakatannya,” jelas Tjahjo.

Untuk itu, Mendagri berharap mudah-mudahan besok (Selasa) siang pandangan mini fraksi dan pandangan mini pemerintah  menyepakati pembahasan, sehingga dengan demikian pada 1-2 Juni sudah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR. Untuk yang berkaitan dengan posisi partai politik yang bersengketa atau tidak, saya persilakan Bapak Menkumham. (FID/RAH/ES)

 

Berita Terbaru